SUMENEP, Lingkarjatim.com – Salah satu Komisaris Anggota Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah (BPRS) Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep, Nurfitiriana mengundurkan diri. Bunda Fitri sapaan akrabnya resmi mengundurkan melalui surat pengunduran diri tertangal 28 Juni 2018.
Mundurnya istri Bupati Sumenep itu setelah dilakukan Rapat Umum Pemilik Saham (RUPS) Luar Biasa BPRS Sumenep. RUPS Lub dilakukan setelah mendapat persetujuan dari orang nomor satu di Pemkab Sumenep sebagai pemegang saham pengendali, Bupati Abuya Busyro Karim.
“Per tanggal 16 Juli 2018 ibu Nurfitriana telah resmi mengundurkan diri dan tidak menjabat lagi sebagai Komisaris Anggota di BPRS,” Kata Direktur BPRS Bhakti Sumekar Sumenep, Novi Sujatmiko, Selasa (19/02).
Sesuai dengan surat pengunduran diri yang diajukan, kata Novi alasan pengunduran diri ketua TP PKK Sumenep itu lantaran dirinya akan mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (DPRD) Provinsi Jawa Timur Dapil Madura.
“Adapun alasan pengunduran diri saya (Nurfitiana,red) adalah karena akan mendaftar sebagai calon legislatif Provinsi Jawa Timur,” Kata Novi sembari membacakan surat pengunduran diri Nurfitriana.
Pengunduran diri Nurfitriana saat ini sudah selesai dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah berkekuatan hukum melalui akte notaris. Saat ini, jabatan Komisaris Anggota BPRS Bhakti Sumekar yang ditinggalkan Nurfitriana diketahui belum terisi. (Lam/Lim)
Leave a Comment