SUMENEP, beritadata.id – Raut wajah sedih dan kecewa tersirat di wajah Wartawi, seorang warga asal Desa Lapataman Kecamatan Dungkek Kabupaten Sumenep.
Bagaimana tidak, acara pesta pernikahan putrinya yang harusnya jadi momen bahagia justru dibubarkan polisi, Senin (14/12/20).
Pembubaran acara hajatan pernikahan anak Wartawi tersebut dikarenakan dalam acara hajatannya ada hiburan, berupa Sinden Karawitan ‘Bunga Famili’ yang mengundang kerumunan massa.
Dimana, sesuai Inpres No 6 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan massa wajib dilarang.
Selain Inpres No 6 tahun 2020, pembubaran tersebut didasarkan pada surat edaran Bupati Sumenep. Yaitu, pelaksanaan hajatan pernikahan dilarang mengadakan hiburan.
“Kalau untuk pernikahannya silahkan lanjutkan, karena wilayah Sumenep Penyebaran Covid-19 makin hari makin bertambah,” ucap Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dalam keterangan tertulis.
Widiarti menjelaskan, setiap kegiatan hajatan wajib mentaati protokol kesehatan, yaitu dengan menerapkan 3 M (Mencuci tangan, Memakai masker dan Menjaga jarak).
“Saat ini, kru karawitan sudah meninggalkan lokasi hajatan pernikahan,” imbuhnya. (Zn)
Leave a Comment