Data Utama Hukum & Kriminal Madura Sumenep

Motif Pembunuh Bocah 4 Tahun di Sumenep Diduga Gegara Cemburu

Kejam, tersangka dibawah pengawalan ketat aparat

SUMENEP, beritadata.id – Polisi akhirnya mengungkap pelaku pembunuh Ananda Selvy Nur Indah Sari. Perasaan dendam kesumat dan terbakar api cemburu diduga jadi motif pembunuhan gadis kecil berusia 4 tahun itu.

Tersangka berinisial SL (30), yang tak lain adalah kerabat dekat ibu korban itu sendiri (Saudara dua sepupu). Dengan kata lain ananda Indah merupakan ponakan pelaku.

Usut punya usut, SL cemburu terhadap Hamidah (ibu korban). Sebab, menurut penuturan SL, suaminya pernah berselingkuh dengan Hamidah yang merupakan seorang janda.

Dalam melakukan aksinya, ibu muda berusia 30 tahun itu mengambil kesempatan saat melihat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi milik ibu Karimah, kemudian mendekati dan merangkul tubuhnya.

Dipelukan tantenya, ananda Indah tidak berontak sama sekali. Sebab, si gadis malang itu sudah terbiasa digendong alias sangat dekat dengan tersangka.

Pada kesempatan itu juga, SL pun melucuti semua perhiasan yang dikenakannya. Mulai dari kalung, gelang dan anting-anting yang dipakai korban.

Selanjutnya pelaku mengajak ponakan ciliknya itu ikut kerumahnya. setelah korban berada di dalam kamar, tersangka mengambil kerudung hitam dan diikatkan pada mata korban, kemudian tersangka mengambil sebuah karung warna putih di depan rumahnya untuk memasukkan korban kedalam karung. Korban sempat bergerak dan berteriak memanggil “mama-mama” seperti akan menangis, namun tidak dihiraukan.

Kemudian SL membawa karung yang berisi korban tersebut keluar rumah dengan cara diletakkan didepan jok sepeda motor merk Beat warna hitam kombinasi kuning. setelah itu tersangka menuju ke arah barat.

Setibanya dilokasi yang dituju, karung yang berisi korban itu diangkat pelan-pelan, kemudian dibuang ke dalam sumur tua di pinggir pantai Dusun Pandan, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan setempat.

Kapolres Sumenep AKBP Darman mengatakan, akibat perbuatannya SL dikenakan pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun,” ucap Darman saat menggelar pers release di Mapolres setempat, Kamis (24/4/21). (Zn)

Leave a Comment