SUMENEP, beritadata.id – Modus penipuan dapat meloloskan korban menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Sumenep mulai ditangani.
Kuat dugaan, terlapor berinisial RM ini, merupakan isteri seorang politisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.
Kasus ini dilaporkan oleh korban berinisial JM ke Mapolres setempat pada 24 Agustus 2020 lalu. Sesuai keterangan pelapor, penipuan ini sudah terjadi sejak tahun 2013 silam.
Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Dhani Rahadian Basuki mengatakan, Polres Sumenep baru memproses kasus tersebut saat ini bukan tanpa alasan. Sebab dibulan Agustus, Kabupaten Sumenep masih dalam suasana Pilkada.
Karena tidak ingin dikait-kaitkan dengan momentum Pilkada maka, penanganan kasus tersebut untuk sementara ditangguhkan.
“Berhubung sekarang pemilihan sudah selesai, kita lanjutkan perkaranya,” ucap dia memberi penjelasan, Rabu (30/12/20).
Kini lanjut Dhani, penyidik sudah melayangkan surat kepada terlapor (RM). Yang mana, surat tersebut merupakan permintaan klarifikasi atas laporan yang masuk ke Polres Sumenep.
“Untuk penanganannya kemungkinan setelah tahun baru. Karena untuk waktu dekat ini kita persiapan pengamanan tahun baru,” ujarnya.
Kronologis penipuan, RM berjanji dapat menjadikan korban sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada rekrutmen CPNS tahun 2013. Dengan syarat, korban atau JM harus membayar uang Rp 60 juta.
Sesuai perjanjian, JM memberikan uang muka senilai Rp 40 juta, sisanya akan diberikan setelah SK pengangkatan dirinya sebagai PNS keluar.
Karena sudah yakin lolos sebab punya orang dalam, ditahun itu JM mengikuti tes CPNS. Bahkan ia mengaku juga telah menyerahkan berkas persyaratannya kepada terlapor sesuai permintaannya.
Namun saat pengumuman hasil tes CPNS keluar, JM ternyata tidak lolos seperti yang dijanjikan RM.
Sehingga, JM menagih janji terhadap RM, Ironisnya, saat ditagih janjinya itu RM berdalih akan ada pengumuman susulan. Dimana, di pengumuman susulan tersebut JM akan lulus sebagai PNS.
Beberapa bulan kemudian, RM kembali meyakinkan JM dengan mengatakan sudah mendapatkan SK. Saat itu JM diminta untuk menjemput SK kerumah RM.
Namun, lagi-lagi pelapor ditipu, pasalnya, saat SK itu diambil ternyata SK palsu. Sebab, faktanya pelapor tetap tidak diangkat-angkat sebagai PNS.
Mengetahui SK itu palsu, JM meminta RM mengembalikan uang yang diserahkan kepadanya. Namun, setiap ditagih, JM hanya mendapat janji belaka. Sehingga JM melaporkan RM ke Polres Sumenep. (Zn)
Leave a Comment