Bangkalan Data Utama Jatim Madura Politik

MK Tolak Gugatan Mathur-Jayus, Lukman-Fauzan Menuju Pelantikan Bupati-Wabup Bangkalan

BANGKALAN, beritadata.id – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 02, Mathur Husairi dan Jayus Salam. Dengan putusan ini, peluang mereka untuk mengubah hasil Pilkada resmi tertutup.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka di MK pada Selasa (4/2/2025) pukul 16.11 WIB, dipimpin oleh sembilan hakim konstitusi dan dihadiri oleh para pihak terkait.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Mathur-Jayus tidak memenuhi syarat hukum sehingga tidak dapat diterima. Hakim MK Suhartoyo menegaskan bahwa aspek legal dalam permohonan tersebut tidak cukup kuat untuk dipertimbangkan lebih lanjut.

Keputusan ini mengukuhkan kemenangan pasangan nomor urut 01, Lukman Hakim dan Fauzan Ja’far, sebagai pemenang Pilkada Bangkalan 2024. Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan, pasangan ini memperoleh suara terbanyak dalam kontestasi tersebut.

Lukman Hakim menyambut putusan MK dengan penuh syukur. “Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama membangun Bangkalan,” ujarnya.

Meski demikian, bagi pendukung Mathur-Jayus, putusan ini menjadi pukulan telak karena harapan mereka untuk mengubah hasil pemilihan harus pupus. Kini, fokus masyarakat Bangkalan tertuju pada bagaimana kepemimpinan Lukman-Fauzan akan mewujudkan janji-janji politiknya. (Red)

Leave a Comment