SUMENEP, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur melarang setiap masyarakat untuk tidak mengambil dokumentasi berupa foto atau video saat pemilu 17 April mendatang. Larangan itu untuk pengambilan dokumentasi di areal TPS, utamanya dibilik suara.
Larangan itu, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019. Dalam pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengenai Pemungutan dan Perhitungan surat suara disebutkan, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya saat berada di bilik suara. Bila melanggar, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan berlaku.
“Pengambilan gambar atau video di bilik suara itu tidak boleh,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Abdul Waris, saat dikionfirmasi oleh sejumlah media di kantor KPU Sumenep, Jumat (12/4/2019).
Bahkan, larangan itu juga berlaku pada pengambilan dokumentasi yang bersifat konsumsi pribadi pemilih. Karena dikhawatirkan akan menodai kerahasiaan dalam memilih calon. “Tidak boleh (meski hanya sifat peribadi), karena itu nanti berpotensi menodai kerahasiaan,” terangnya.
Oleh sebab itu, Warits berharap semua pihak ikut mensosialisasikan hal tersebut pada masyarakat luas. Sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa melanggar setiap aturan yang berlaku.
“Kami harap pelaksanaan Pemilu ini berjalan aman, damai dan kondusif,” tukas mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) itu.
Sementara pengamat hukum, Syafrawi mendorong agar pengawasan disetiap TPS dimaksimalkan. Sehingga tindakan yang melanggar aturan, seperti pengambilan gambar atau video dibilik suara bisa ditekan. Sebab, kata dia selain berpotensi menodai kerahasiaan, juga berpotensi dijadikan sebagai bukti praktik politik uang.
“Karena politik uang itu bisa terjadi saat pra pencoblosan atau masa hari tenang dan bisa terjadi pasca pencoblosan, salah satu bukti berupa gambar pencoblosan itu,” kata Syafrawi. (Lam/Lim)
Leave a Comment