BANGKALAN, beritadata.id – Sungguh tak patut ditiru apa yang dilakukan NHY (56). Guru SDN Trogan 1 Klampis, Bangkalan itu tega berbuat cabul kepada muridnya sendiri. Parahnya, NHY mengaku kerasukan setan hingga berani berbuat seperti itu.
“Kerasukan setan,” kata NHY singkat saat ditanya wartawan ketika pers rilis di Mapolres Bangkalan, Senin (2/12/2019).
NHY yang berstatus PNS itu berbuat cabul kepada murid perempuannya yang masih duduk di kelas 1 Sekolah Dasar. Tak hanya sekali NHY melakukan perbuatan memalukan itu sebanyak dua kali.
Kini NHY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam dibalik jeruji besi Polres Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan NHY melancarkan aksinya sebanyak dua kali, pertama di Perpustakaan dan kedua di ruang kelas.
“Yang diruang kelas itu malah disaksikan oleh siswa lainnya,” kata Rama.
Modus yang dilakukan tersangka adalah meminta korban untuk membaca sambil duduk di samping tersangka. Saat itulah tersangka melakukan aksinya.
“Kalau yang di Perpus tersangka berupaya melakukan persetubuhan tapi gagal karena kelamin tersangka tidak berfungsi karena tersangka mengidap kencing manis,” terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Tap Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 76e UU RI No. 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)
Leave a Comment