BANGKALAN, beritadata.id – Tersangka pembunuhan terhadap Rahmat Warga Dusun Dumargah, Desa Kokop, Kecamatan Kokop, berhasil di tangkap aparat kepolisian. Adalah Sahri warga Dusun Dumargah, Desa Kokop, Kecamatan Kokop.
Diketahui, Sahri menghabisi nyawa Rahmat lantaran menyimpan dendam terhadap Rahmat. Dendam tersebut berawal dari kabar perselingkuhan istri Sahri dengan Rahmat saat Sahri merantau ke luar negeri mencari nafkah dua tahun yang lalu.
Meskipun niat untuk membunuh korban muncul sejak 2 tahun yang lalu, namun berkat mediasi tokoh setempat, Sahri mengurungkan niatnya. Setelah itu korban pun meninggalkan kampung halamannya dengan pergi keluar kota.
Hingga pada akhirnya korban yang lama meninggalkan kampung halamannya kembali. Mendengar kabar bahwa korban sudah kembali ke Desanya, tersangkapun mulai mencari korban. Sampai tersangka menemukan korban di TKP pembunuhan.
“Tersangka mencari korban, dan ketemulah di TKP, disitulah tersangka langsung menghabisi nyawa korban,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Jumat (25/10/2019).
Akibat perbuatannya itu tersangka dikenakan pasal 340 sub 338 KUHP dengan pembunuhan berencana. Sebab kata Rama, tersangka telah menyiapkan sajam dan meminta izin ke orang tuanya untuk membunuh korban.
“Ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tuturnya.
Pengakuan tersangka saat diwawancarai di Mapolres Bangkalan, bahwa tersangka merasa puas telah membunuh korban, namun ia mengaku juga menyesal.
“Puas, tapi sekarang menyesal,” ujar tersangka Sahri kepada awak media saat di rilis di Mapolres Bangkalan. (Atep)
Leave a Comment