Data Utama Hukum & Kriminal Madura Sampang

Massa Tuntut Polisi Tangkap Semua Pelaku Kekerasan Seksual 9 Bulan Lalu

SAMPANG, beritadata.id – Puluhan mahasiswa dari Kopri PC PMII Sampang menggruduk Markas Polres (Mapolres) Sampang Jalan Jamaludin Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura, Kamis (24/9/2020). Mereka menuntut korp bayangkara ini mengusut dan menangkap semua pelaku kekerasan seksual yang terjadi awal tahun 2020 lalu. Pasalnya, hingga 9 bulan sejak kasus tersebut terjadi, pihak kepolisian hanya bisa menangkap 2 orang pelaku.

Kedatangan mahasiswa beralmamater kuning tersebut untuk menuntut usut tuntas sisa pelaku kasus kekerasan seksual kepada anak dibawah umur asal Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang. Kasus rudapaksa secara bergilir itu terjadi pada 7 Januari 2020 lalu dengan jumlah pelaku sebanyak enam orang namun, terhitung hampir sembilan bulan lamanya empat pelaku diantaranya masih bebas berkeliaran.

Puluhan demonstran memadati jalan raya Jamaludin, tepatnya depan Mapolres Sampang sehingga, aktifitas kendaraan terganggu dan dialihkan oleh petugas kepolisian. Saat turun jalan, demonstran membawa poster dengan berbagai tulisan kritis yang disampaikan kepada Polres Sampang bahkan, terdapat satu poster berukuran besar bertuliskan ‘usut tuntas pelaku pelecehan seksual, Polres Sampang tutup mata’.

Korlap aksi, Subaidah mengatakan, bahwa dalam upaya penyelesaian kasus pelecehan seksual ini, Polres Sampang dinilai melakukan pembiaran dan lelet dalam melakukan penangkapan terhadap sisa pelaku. Hal ini terbukti dengan lamanya hingga 9 bulan sejak laporan dibuat hingga kasus ini bergulir, pihak polres Sampang mengaku baru bisa menangkap 2 pelaku. “Sembilan bulan itu lama bapak, kemana saja polres Sampang selama ini. Ada apa ini,” ujarnya.

Dikatakan pula, faktanya selama 9 bulan ini tidak ada tindakan serius dari Polres Sampang buktinya, hanya ada dua pelaku yang diamankan. “Maka dari itu kami hadir disini untuk mendesak dan menuntut semua pelaku kekerasan seksual ini segera ditangkap. Kita beri waktu 7×24 jam,” terangnya.

Menanggapi tuntutan itu, Kapolres Sampang, AKPB Abdul Hafidz menanggapi bahwa upaya penangkapan terhadap semua pelaku sudah dilakukan, terbukti beberapa hari yang lalu satu pelaku kembali diamankan. “Tadi pagi kami sudah gelar release dengan perkara yang lain, termasuk kasus pada 7 Januari 2020 ini dan pelaku dibawah umur,” tuturnya.

Maka dari itu, untuk sisa pelaku yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) perlu waktu untuk melakukan penangkapannya. “Kami akan tetap melakukan upaya penangkapan karena kasus ini merupakan tanggung jawab kami dan atensi dari atasan kami Polda Jatim untuk menuntaskan tunggakan kasus yang ada,” pungkasnya. (ful)

Leave a Comment