SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dalam surat testimoni mantan Camat Kedungdung, Kabupaten Sampang A. Junaidi, perkara tindak pidana korupsi (tipikor), mengenai pemotongan dana desa 7.5 persen yang menjeratnya menjalani hukuman 27 bulan tersebut sudah di setujui dua pejabat bawahannya, yakni kasi PMD dan Kasi Pemerintahan.
Berdasarkan tulisan testimoni Junaidi, rapat tingkat Kecamatan Kedungdung yang dipimpinnya sebagai camat kala itu, dihadiri seluruh kepala Desa, pendamping desa, dan 2 kasi PMD (Alm Kun Hidayat) yang terkena OTT pemotongan fee Dana Desa 2016 serta kasi pemerintahan (H. Samsuri) Kecamatan Kedungdung.
“Baru saya sebagai Camat dan almarhum Kun Hidayat yang menjalani hukuman tipikor, sedangkan yang lain tidak ada proses hukum dan hanya dimintai keterangan sebagai saksi,” paparnya.
“Padahal berdasarkan pasal 5 jo pasal 12 huruf a dan b, undang-undang nomer 20 tahun 2001, tentang perubahan undang-undang no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana tipikor, baik pelaku pemberi dan penerima gratifikasi diancam hukuman pidana, bagaimana kasus dana desa di Kecamatan Kedungdung jika dikaitakan dengan pasal 5 tersebut,” tambah dia.
Di dokumen testimoninya, Junaidi menjelaskan tiga hal berkaitan dengan kasus tipikor yang sudah menjeratnya. Pertama pemotongan dana desa tahun 2016 bukan atas inisiatifnya secara pribadi. Kedua, potongan fee 7.5 persen berdasarkan rapat tingkat Kabupaten dan tingkat Kecamatan. Dan ketiga pemotongan dana desa sudah ia setor melalui forum paguyuban yakni bendahara Camat se-Kabupaten Sampang.
Sementara Samsuri Kasi pemerintahan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, saat dikonfirmasi mengenai kronologis pemotongan dana desa di Kecamatan Kedungdung tahun 2016 enggan berkomentar banyak.
Ia hanya mengatakan bahwa kasus itu sudah selesai, dan secara pribadi perintah pimpinan Camat saat ini dilarang berkomentar banyak terkait pemotongan dana desa 2016.
“Jadi sekali lagi saya minta maaf mas, tidak bisa berkomentar terkait hal tersebut, sesuai perintah pimpinan saya,” kelitnya, saat ditemui di acara pelatihan bimbingan teknis, peningkatan kapasitas bagi aparatur Kecamatan dan pendamping desa, di aula PKPRI Trunojoyo, jalan Rajawali Sampang Kota, Kamis (14/13/2019). (Hol/Atep/Lim)
Leave a Comment