Bangkalan Data Utama Hukum & Kriminal Madura

Maling Proyektor Milik SDN Kraton 3 Baru Ditangkap

Barang bukti proyektor

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Zamzami (19) asal Desa Montor, Banyuates, Sampang dan Lasman Barokah (26) asal Desa Sorpah Dajah, Galis, Bangkalan ditangkap pihak Polres Bangkalan, Minggu (24/3/2019).

Keduanya sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga bulan terakhir karena kepergok melakukan pencurian proyektor milik SDN Kraton 3, Bangkalan pada tanggal 15 Desember 2018 silam.

Pelaku ditangkap beserta barang bukti  berupa proyektor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Diperkirakan akibat kejadian tersebut pihak sekolah mengalami kerugian mencapai Rp 9.300.000.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan Moh Wiji Santoso menjelaskan saat kejadian proyektor tersebut akan digunakan untuk rapat guru.

“Namun ketika di cek ternyata kunci lemari tempat proyektor itu disimpan sudah rusak,” ujarnya, Senin (25/3/2019). (Zan/Lim)

Leave a Comment