Data Utama Hukum & Kriminal Madura Sumenep

Main Judi Online, Warga Batuan Dijerat dengan UU ITE

Tersangka Mulyadi

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Mulyadi (33) warga Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sumenep setelah ditangkap Unit Resmob dan Unit Pidter Kepolisian Resort Sumenep, Senin (11/02).

Mulyadi dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena kedapatan sedang melakukan judi online jenis Roulette disalah satu warung internet (warnet) di Jl. Dr. Copto, Kecamatan Kota Sumenep. Dia dijerat dengan Pasal 27 ayat (2), pasal 45 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Penangkapan terhadap Mulyadi bermula ketika seorang Anggota Kepolisian Resort Sumenep, S. Chandra melaporkan aktivitas yang dilakukan Mulyadi di warnet itu. Sehingga Unit Resmob dan Unit Pidter mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Mulyadi yang sedang asyik bermain judi online.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri menuturkan, Mulyadi bermain judi online dengan cara mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama Kristin Asih Ameli sebesar Rp 645 ribu.

“Kemudian dia (Mulyadi) membeli chip roulette dengan akun yang dimiliki melalui situs judi online dewa kasino. Chip itu yang dijadikan modal (deposito) untuk melakukan judi online jenis roulette. Dia bertaruh lewat akun yang dimiliki,” Kata Heri kepada sejumlah media, Selasa (12/02).

Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar kertas bukti transfer tunai sebesar Rp 645 ribu, satu unit HP warna putih, satu buah ATM bank BRI atas nama WS (inisial), satu lembar kertas bukti transfer dari WS ke rekening Kristin Asih Ameli, satu lembar pecahan uang kertas Rp 50 ribu, satu unit monitor warna hitam, satu unit CPU, satu unit keyboard, dan satu unit mouse. (Lam/Lim)

Leave a Comment