Data Utama Madura Pemerintahan Sampang

LHP BPK 2022, DPRD Sampang Beri Rekomendasi Pada Bupati

SAMPANG, beritadata.id – DPRD Kabupaten Sampang kembali melaksanakan sidang paripurna penyampaian rekomendasi terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2022 yang bertempat di ruang sidang paripurna DPRD setempat. Senin 26 Juni 2023.

Dalam sidang tersebut secara langsung diberikan rekomendasi tersebut kepada Bupati Sampang. Rekomendasi ini disampaikan dengan adanya saran perbaikan demi kemajuan sampang selanjutnya.

Panitia kerja DPRD Sampang memberikan beberapa rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan Pemkab Sampang TA 2022. Dewan minta Bupati sampang Slamet Junaidi untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan. Hal ini pula untuk mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan BPK RI atas laporan keuangan tersebut.

Hal itu disampaikan ketua panitia kerja DPRD Sampang Ubaidillah dalam rapat paripurna, pihaknya memberikan beberapa rekomendasi yang harus segera dijalankan dan ditindak lanjuti oleh pemkab sampang. Utamanya bupati sampang selaku pucuk pimpinan dan pemangku kebijakan.

“Ini semata-mata demi mempertahankan pencapaian yang telah didapatkan dengan status WTP,” ujarnya.

Dimana, rekomendasi yang disampaikan tersebut berdasarkan dari hasil pembahasan dari tim Panja yang dilakukan dalam menindaklanjuti LHP BPK RI tersebut. Dimana pencapaian WTP tersebut merupakan upaya maksimal dari segenap penyelenggara negara. Tugas dan tanggung jawab tersebut harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat kabupaten sampang.

Hal sama pula disampaikan oleh Sekwan DPRD Sampang Anwari Abdullah, dalam kesempatan itu pula digelar Nota penjelasan bupati terhadap Raperda pertanggungjawaban APBD tahun 2022.

Raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan tahun 2022 s/d 2037, nota penjelasan pengusul terhadap Raperda inisiatif tentang penyelenggaraan perijinan berbasis resiko, Raperda tentang kerja sama daerah, Raperda tentang investasi pemerintah daerah dan Raperda tentang perubahan Perda No 5 tahun 2019 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dimana DPRD sendiri telah menjalankan tahapan pembahasan mulai dari tingkat fraksi, komisi dan Panja.

“Sekretariat dewan yang menjembatani antara pemkab sampang dengan DPRD Sampang. Sehingga semuanya bisa tepat waktu,” ujarnya singkat.

Dalam paripurna itu, dihadiri Bupati Sampang Slamet Junaidi, Wabup Abdullah Hidayat, Forkopimda, OPD, serta dihadiri pimpinan dan anggota DPRD dan tamu undangan lainnya. Paripurna ini digelar sebagai agenda rutin DPRD dalam menjalankan tugasnya sebagai badan legislatif dan pemantau kinerja pemerintah daerah. (*/ram)

Leave a Comment