Data Utama Madura Pemerintahan Sumenep

Legislatif Inisiasi Raperda UMP di Sumenep

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Suroyo

SUMENEP, Lingkarjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menginisiasi dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah (raperda)  Upah Minimun Pedesaan (UMP). Raperda itu bermaksud agar buruh tani mempunyai nilai dan standar upah yang layak.

Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Suroyo mengatakan peraturan daerah (perda) UPM dinilai sangat urgent sebagai payung hukum upah buruh pertanian. Perda itu juga ditujukan agar petani yang bekerja juga dapat terlindungi dari segi upahnya.

“Selama ini Upah bagi petani yang bekerja dipedesaan beragam. Setiap ongkos yang diterima petani bervariasi, hal itu karena belum ada regulasi yang mengatur,” Katanya, Senin (25/02)

Dengan adanya perda itu, kata Suroyo nantinya akan memberikan dampak positif bagi para petani, sehingga ada simbiosis mutualisme antara pemilik tanah dengan buruh tani yang bekerja.

“Selama ini petani tidak mempunyai standarisasi honor ongkos kerja (HOK). Maka dari itu,setiap HOK di setiap Kecamatan atau desa di Sumenep bisa sama,” Jelasnya.

Raperda inisiatif legislatif itu, sedang dalam proses. Regulasi yang hendak dibuat ini tidak berdiri sendiri. Akan tetapi, perda tentang UMP buruh tani tersebut akan disatukan dengan perda penanaman modal yang akan dibuat dan diusulkan oleh Komisi II. Perda penanaman modal sudah proses finalisasi yang sedang dalam tahap kajian akademik.Termasuk juga di dalamnya tentang perda yang mengatur tentang UMP buruh tani.

“Kami berharap perda itu, baik penanaman modal serta UMP itu memberikan dampak positif, seperti yang diharapkan para legislator yang saat ini sedang memperjuangkannya untuk segera menjadi aturan yang resmi,” Tukasnya. (Lam/Lim)

Leave a Comment