BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bupati Bangkalan R Abd Latif Amin Imron mengatakan bahwa Komisi Informasi (KI) Kabupaten Bangkalan adalah lembaga yang dibentuk pertama kali di Kabupaten/Kota se Indonesia.
Hal itu dikatakan Ra Latif (sapaan akrab Bupati Bangkalan) saat memberikan sambutan di acara pelantikan Komisioner Pergantian Antar Waktu (PAW) KI Bangkalan, Jumat (29/3/2019) di Pendopo Agung Bangkalan.
“Jadi KI di Bangkalan adalah yang pertama kali dibentuk se Indonesia,” ujar Ra Latif.
Kata Ra Latif KI di Bangkalan terbentuk pada bulan Juni tahun 2011. Pemerintah Kabupaten Bangkalan mendirikan lembaga KI sebagai perwujudan dari Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik.
“Dalam perjalanannya, banyak daerah lain yang melakukan studi ke Kabupaten Bangkalan untuk mendirikan lembaga independen tersebut,” imbuhnya.
Maka dari itu kata dia sangat patut untuk berbangga karena Pemkab Bangkalan telah menunjukkan komitmennya dalam keterbukaan informasi publik.
“Berdasar Undang-undang, Komisi Informasi memiliki dua tugas penting yaitu mendorong seluruh badan Publik baik Pemerintah atau swasta dalam melaksanakan amanat keterbukaan informasi juga melaksanakan mediasi atau ajudikasi non ligitasi apabila terjadi sengketa informasi,” jelasnya.
Sementara untuk komisioner KI PAW yang baru dilantik yaitu Aditya Rosvianto Ra Latif berharap mampu melaksanakan tugas KI dengan sebaik-baiknya. Formasi KI sebelumnya dijabat empat komisioner pasca hengkangnya salah satu Anggotanya.
“Dilantiknya Aditya Rosvianto menjadi lengkap formasi KI yakni sebanyak lima orang. Sehingga nanti pengambilan keputusan tidak mengalami draw atau sama,” tuturnya. (Lim)
Leave a Comment