Data Utama Hukum & Kriminal Madura Sumenep

Lambannya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kejahatan Lingkungan di Sumenep

Cemari lingkungan, limbah tambak udang di pesisir pantai lombang dibuang ke laut

SUMENEP, beritadata.id – Permintaan agar penegak hukum bertindak tegas dalam mengatasi kerusakan lingkungan akibat tambak ilegal di Sumenep sudah berulangkali dilakukan.

Bahkan, sejumlah aktivis Mahasiswa Kota Keris sudah sering turun kejalan. Menyuarakan tentang kondisi lingkungan.

Namun, suara-suara serak dan pekik teriakan mahasiswa yang turun kejalan itu tidak terespon baik.

Praktek tambak liar dan tambang ilegal dilapangan terkesan seperti dibiarkan begitu saja. Padahal, dampaknya lambat laun mulai dirasakan.

Sebagai contoh di beberapa wilayah pesisir Kecamatan Dungkek, Batang-Batang dan Batuputih. Praktek tambak udang ilegal terus menggurita.

Banyak aktivitas tambak tak berizin, dimana hingga kini belum ada penertiban. Padahal keberadaan tambak itu aktif sebagai kontributor limbah.

Belum lagi, praktek tambak udang yang ada di tiga Kecamatan itu telah menggunduli pohon-pohon cemara di pesisir pantai daerah setempat.

Memang, akibat yang ditimbulkan masih belum dirasakan langsung oleh masyarakat setempat. Namun jika dibiarkan, dampak dari aktivitas liar ini jelas mengancam kelestarian alam dan dapat menghadirkan bencana.

Meski persoalan kerusakan lingkungan akibat aktivitas liar ada aspek penegakan hukum. Peraturan yang memberikan ancaman pidana pada perusak lingkungan ini belum ditegakkan.

Padahal, sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan.

Dari kondisi yang ada, masalah integritas penegakan hukum dan upaya mencegah kerusakan lingkungan hidup di Sumenep sudah sepatutnya dipertanyakan.

Kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Sumenep Edi Purwo mengatakan, sebagai penegak peraturan daerah (Perda) pihaknya siap melakukan penindakan.

Kata dia, sejak dilakukan aksi oleh sejumlah aktivis mahasiswa pada bulan November tahun lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sudah menggelar rapat terkait persoalaan tersebut.

Angotanya terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perikanan (Diskan), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Derencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta pihak-pihak terkait.

Namun lanjut Purwo, meski sudah digelar rapat, selama ini pihaknya mengaku belum menerima surat perintah (Seprin) untuk menertibkan aktivitas tambak-tambak liar tersebut.

“Kami di Satpol PP tinggal menunggu Seprin, kapanpun siap menertibkan,” tegasnya, Selasa (2/2/21).

Disisi lain, dalam hal ini aparat penegak hukum. Kapolres Sumenep AKBP Darman enggan merespon saat dikonfirmasi terkait program Kepolisian untuk menjerat pelaku kasus-kasus kejahatan lingkungan. (Zn)

Leave a Comment