SUMENEP, Lingkarjatim.com – Setelah berhasil mengamankan 30 orang tersangka pada bulan Januari dan Februari 2019 lalu, kini awal bulan Maret Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menangkap warga dengan kasus yang sama. Satresnarkoba berhasil menangkap laki-laki berinisial WB (25) warga Desa Bendungan, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.
Laki-laki tamatan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) itu ditangkap disalah satu rumah di Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur saat hendak menimbang narkotika jenis sabu pada Senin (04/03/2019) lalu sekitar pukul 04.00 sore.
Penangkapan WB berawal dari informasi masyarakat, bahwa dia sering transaksi narkoba. Kemudian Satresnarkoba Polres Sumenep mendapat informasi tersangka akan melakukan transaksi narkoba disalah satu rumah milik warga di Desa Pakondang.
“Setelah kami grebek dan kami geledah, kami temukan barang bukti sabu di atas lantai rumah, barang haram itu hendak ditimbang oleh tersangka. Tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari AZ warga Pakong, Pamekasan,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri, Rabu (06/03/2019).
Dari penangkapan itu, Polisi menyita BB berupa satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu ± 2,67 gram, satu buah HP, satu lembar uang Rp 50ribu, dua lembar uang masing-masing Rp 2ribu sebagai imbalan pembelian sabu, dan satu unit sepeda motor.
Tersangka WB diancam dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. “Saat ini Polisi melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya,” tukas Heri. (Lam/Lim)
Leave a Comment