SUMENEP, Lingkarjatim.com – Setelah dilakukan penangkapan beberapa hari lalu, lagi-lagi warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diringkus aparat kepolisian. Kali ini, Polsek Dasuk membekuk laki-laki bernama Junaidi (35) warga Desa Dasuk Barat.
Junaidi diringkus lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Dari Junaidi Polisi menemukan sabu seberat 0,41 gram yang diselipkan di balik pelindung HPnya.
“Dari tangan tersangka aparat Polsek Dasuk temukan dua poket sabu. Masing-masing seberat 0,2 dan 0,21 gram,” Kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri, Rabu (20/02).
Penangkapan terhadap Junaidi terjadi pada hari Selasa (19/02/2019) sekitar pukul 20.30 WIB malam. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka sering mengkonsumsi narkona di rumahnya. Kemudian diketahuu bahwa tersangka sedang melintasi jalan desa di Dusun Korbak, Desa Dasuk Barat dengan megendarau sepeda motor.
“Kemudian langsung diberhentikan oleh petugas. Setelah diinterogasi dan dilakukan penggeledahan oleh aparat Polsek Dasuk, ditemukan barang-bukti berupa sabu itu,” Pungkas mantan Kapolsek Kota, Kabupaten Sumenep itu.
Saat ini laki-laki yang bekerja disektor swasta itu diamankan pihak Polsek Dasuk untuk dilakukan penyelidikan guna menemukan pelaku lainnya. Junaidi diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain mengamankan barang bukti (BB) sabu, dari penangkapan itu polisi juga mengamankan BB lain berupa satu buah HP, satu unit Sepeda Motor yang digunakan tersangka, dan dua lembar uang pecahan Rp1ribu dan Rp2ribu. (Lam/Lim)
Leave a Comment