SUMENEP, beritadata.id – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep diduga telah melabrak aturan Pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Kecamatan.
Pasalnya, PPK setempat melewati atau meng-skip penghitungan suara saat giliran pembacaan hasil perolehan suara DPR RI dan DPR Provinsi.
“Hanya 1 desa yang dilaksanakan sesuai regulasi yaitu Desa Sumber Nangka. Nah untuk 18 desa lain khusus DPRD Provinsi dan DPR RI tidak direkap,” ungkap Yunus, salah satu anggota PPK Arjasa, Selasa 5 Maret 2024.
Menurut Yunus, dari 5 orang angota PKK yang ada, 3 orang menolak menandatangi D hasil, sebab tidak ingin terkena Pidana Pemilu.
Bahkan, 3 orang PKK atas nama Yunus, Sahrain dan Fadholi membuat surat pernyataan resmi bermaterai tertanggal 4 Maret 2024 terkait peenolakan mendatangani D Hasil tersebut.
Alasan penolakan itu pertama, tidak dilibatkan dalam pengisian SiRekap, kedua, tidak pernah ada rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan khusus untuk DPRD Provinsi dan DPR RI, ketiga, tidak bertanggung jawab atas terbitnya model D Hasil Kecamatan Arjasa untuk DPRD Provinsi dan DPR RI dan keempat penerbitan SiRekap dan D Hasil diduga dilakukan oleh Ketua PPK dan 1 anggota lainnya.
“Kamj bertiga menduga terbitnya D Hasil di Kecamatan Arjasa atas ulah Ketua PPK, Amin Wazan dan satu anggota lainnya yang bernama Hasan Basri,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, sebelumnya yakni tertanggal 1 Maret 2024, PPK Arjasa sudah menerima surat teguran berupa saran perbaikan dari Panwascam setempat untuk melaksanakan rekapitulasi sesuai regulasi, namun hal itu tidak diindahkan oleh Ketua PPK-nya.
“Kita kan sudah dapat saran perbaikan dari panwascam. Cuma itu tidak ditindaklanjuti oleh ketua. Dan itu sudah saya sampaikan,” ungkap Yunus.
Ironisnya, saat dihubungi secara terpisah, Ketua PPK Arjasa, Amin Wazan tidak merespon, baik melalui saluran telepon maupun pesan WhatsApp. Sementara untuk Hasan Basri belum dapat akses. Begitu pun dengan Ketua Panwascam Arjasa, Rahikim Mahktum juga tidak menjawab. (*)
Leave a Comment