Data Utama Madura Politik Sumenep

Kuasa Hukum Suparman Sebut Kasus Kliennya Tidak Bersangkut Paut dengan Perbup Pilkades

Kuasa Hukum Cakades Suparman, Muhammad Sahri, SH, MH

SUMENEP, beritadata.id – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Sumenep yang akan diselenggarakan pada bulan Juli 2021 mendatang, suasana politik ditingkat desa kian memanas.

Seperti yang terjadi di Desa Poteran, Kecamatan Talango, Sumenep. Disana, ada 10 bakal calon kepala desa (Bacakades) yang telah mendaftar ke panitia dan siap berkompetisi di desa setempat.

Dari 10 cakades itu, salah satu diantaranya adalah Suparman, mantan kepala desa yang sempat tersandung kasus. Suparman saat ini kembali mencalonkan diri.

Sayangnya, Suparman justru diobok-obok isu miring. Isu yang menerpa dirinya yakni soal persyaratan dalam Pilkades.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Cakades Suparman, Muhammad Sahri, SH, MH mengatakan sesuai kajian perundang – undangan terkait Pilkades khususnya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Pilkades, kasus yang pernah dialami Suparman tersebut tidak masuk klasifikasi yang ada dalam Perbup tentang pemilihan kepala desa. Khususnya tidak pernah dipidana dengan ancaman minimal 5 tahun sebagaimana diatur dalam perbup tersebut.

“Yang dipermasalahkan terkait persyaratan pilkades khususnya tentang klausal tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun,” katanya, Selasa (27/4/21).

Menurut Sahri, seandainya Suparman melanggar klausal tersebut, sudah barang tentu tidak akan dipidana hanya 2 tahun, tetapi dipidana minimal 5 tahun atau lebih.

“Jadi dengan demikian yang perlu digaris bawahi bahwa pidana yang pernah dialami pak suparman tidak termasuk kedalam kategori klausal pidana minimal 5 tahun sebagai mana bunyi dalam norma tersebut,” paparnya.

Selain itu, pada pasal 26 ayat (4) point d, dijelaskan bahwa pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, dan 5 (lima) tahun telah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yamg bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang – ulang.

Artinya, lanjut Sahri, jika dalam pasal 26 ayat (4) point d tersebut dikaitkan terhadap kasus yang menimpa Suparman, maka hal tersebut tidak termasuk dalam klasifikasi sebagai mana dimaksud dalam norma ini.

“Dengan demikian, suparman juga tidak diharuskan untuk melakukan pengumuman atau pernyataan terbuka kepada publik, karena ini satu kesatuan norma, dan pidana yang pernah dialami Suparman tidak masuk dalam rumusan norma ini,” jelasnya.

“Jadi point persyaratan ini tidak menghalangi Suparman untuk maju sebagai calon kades,” timpalnya.

Disisi lain, Ketua Pilkades Poteran, Hadi Murtada mengaku, pihaknya telah menerima semua persyaratan pencalonan cakades. Dari keseluruhan calon yang dibenarkan sebanyak 10 orang itu, tidak satupun yang tidak melengkapi berkas.

“Ada 10 cakades, semuanya sudah kami terima karena semua cakades telah melengkapi berkas,” jelasnya.

Sedangkan di urusan apakah ada calon yang pernah menjadi narapidana atau tidak, Hadi mengaku tidak mau ambil pusing. Yang penting pihaknya sudah menjalankan sesuai Perbup yang ada.

“Berkas yang kami terima sudah kami setorkan ke dinas. Selanjutnya kami akan menunggu keputusan. Karena saat ini kami sedang tahapan penyaringan cakades,” tutupnya. (Zn)

Leave a Comment