Data Utama Hukum & Kriminal Madura Pemerintahan Sumenep

Kuasa Hukum Bacakades Sapeken Ancam Laporkan Penitia Pilkades, Apa Masalahnya?

Kuasa Hukum Bacakades Syafrawi SH Saat Konfrensi Pers di Kantornya

SUMENEP, beritadata.id – Kuasa hukum salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Desa Sapeken Kecamatan Sapeken dibuat geram oleh pemberitaan sebuah media. Pasalnya, ada indikasi upaya menggagalkan kliennya dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setempat.

Indikasi tersebut, menurut kuasa hukun Syafrawi SH, terlihat dari pernyataan beberapa pihak dalam pemberitaan media online pada tanggal 29 Mei 2021 lalu. Dimana, Ketua Panitia Pilkades setempat menyatakan kliennya gugur dalam pencalonan. Alasannya karena hanya menggunakan surat keterangan pernah sekolah disebuah yayasan.

Selain itu, adanya pernyataan dari Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, yang menyebut kliennya tidak dapat melanjutkan keikutsertaannya dalam kontestasi elektoral Pilkades. Sebab, tidak memenuhi prosedur adminitrasi atau tidak memiliki ijazah.

Padahal menurut Syafrawi, Kemenag bukanlah penyelenggara Pilkades dan bukan pengambil kebijakan penentu lolos dan tidaknya seorang Bacakades.

Selain adanya indikasi diatas, diperkuat dengan pernyataan yang senada dalam media yang sama oleh Kepala Bidang Pemeintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Supardi.

Syafrawi menilai, pernyataan Kabid Pemdes DPMD Sumenep itu terlalu terburu-buru. Pasalnya, tahapan pelaksanaan verifikasi penjaringan yang menentukan Bacakades baru di gelar hari ini, Rabu tanggal 02 Juni 2021.

“Padahal sampai berita itu terbit, belum ada pengumuman resmi tentang kelulusan administrasi dari panitia,” ucap Syafrawi saat menggelar konfrensi pers di kantonya Jl lingkar timur Sumenep, Rabu (2/6/21).

Selain itu, Syafrawi juga menyesalkan tidak adanya hak jawab bagi kliennya terkait pemberitaan media metrofajar.com tersebut. Termasuk juga tidak adanya konfirmasi kepada Kepala lembaga yayasan Pendidikan Pesantren Islam Al-Mukmin Sukoharjo, Jawa Tengah tempat dimana kliennya menempuh pendidikan.

Sekaligus tidak adanya konfirmasi dari Kementerian Agama daerah lembaga tersebut beroprasi sebagai otoritas penilai keabsahaan surat keterangan yang dimiliki kliennya.

Akibatnya, isi pemberitaan berikut sumbernya kata dia, sangatlah tidak berimbang, tidak obyektif dan dianggap merugikan kliennya. Sehingga, hal itu patut diduga secara hukum melanggar kode etik jurnalistik. Oleh karena itu, selaku kuasa hukum pihaknya akan menempuh upaya hukum.

Yaitu akan melaporkan Ketua Panitia Pilkades Sapeken, para nara sumber, baik dari Kemenag Sumenep, Kabid Pemdes DPMD, sekaligus oknum jurnalis media Metrofajar.com yang menulis dan menyebarluaskan berita tersebut.

“Kami selaku kuas hukum Tahir Affandi (Bacakades kliennya-red) merasa dirugikan, karena jelas itu merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU Nomor 19 tahu 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta UU Nomor 40 tentang Pers,” tutupnya. (Zn)

Leave a Comment