
SUMENEP, beritadata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep secara resmi menetapkan Pasangan Achmad Fauzi Wongsojudo – Imam Hasyim sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep tahun 2024.
Penetapan ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Sumenep Nurussyamsu dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Aula KPU setempat, Kamis 6 Februari 2024.
Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih itu tertuang dalam Keputusan KPU Sumenep Nomor 12 Tahun 2025.
Nurussyamsi mengatakan, penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih ini dilakukan setelah gugatan PHPU yang diajukan Paslon Final ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
“Paslon urut 02 Achmad Fauzi Wongsojudo – Imam Hasyim meraih 379.858 suara atau 60,35 persen,” ujar Syamsi.
Ia mengungkapkan, KPU Sumenep selanjutnya akan melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) penetapan pemenang Pilkada besok Jumat, 7 Februari 2025 kepada paslon terpilih, Bawaslu dan pihak terkait lainnya.
“Setelah rapat pleno terbuka terkait dengan penetapan, jadi kegiatan selanjutnya yaitu menyerahkan hasil yang kita tetapkan sekarang, besok kita serahkan ke para pihak. Dijadwalkan siang setelah Sholat Jumat tempatnya di Hotel El Malik,” urainya.
Lanjut Nurussyamsi, besok juga diagendakan penyerahan SK penetapan paslon terpilih kepada DPRD. Penyerahan SK tersebut merupakan bagian dari proses administratif untuk mempersiapkan rapat paripurna DPRD terkait penetapan pasangan kepala daerah terpilih.
“Karena hasil Pilkada itu harus diusulkan dulu ke DPRD untuk dilakukan (rapat) paripurna. Agar secepatnya bisa dilakukan pelantikan. Karena setelah diparipurnakan DPRD yang akan mengusulkan ke provinsi,” pungkasnya. (*/zn)
Leave a Comment