SURABAYA, Lingkarjatim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan mencoret Warga Negara Asing (WNA) dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019. Oleh karena itu, KPU Jatim mengintruksikan KPU di 38 Kabupaten/Kota di Jatim, agar mencoret jika menemukan WNA masuk DPT.
“Karena WNA jelas tidak punya hak pilih dan memilih. Jika nantinya ada WNA yang masuk dalam DPT di Jatim, maka harus langsung dicoret,” kata Ketua KPU Jatim, Choirul Anam, dikonfirmasi, Jumat (1/3/2019).
Menurut Anam, tindakan itu masih bisa dilakukan, karena perbaikan DPT terakhir pada 18 Maret 2019 atau sebulan sebelum pelaksanaan Pemilu. Informasi yang diterima KPU Jatim dari Kemendagri, terdapat 1.500 orang WNA yang tinggal di beberapa daerah Indonesia, termasuk Jatim.
“Kami masih belum ngecek. Tapi informasinya, mereka (WNA) sudah tercatat dan Kemendagri telah memiliki Kitas dan e KTP. Sejauh ini, belum ada laporan ribuan WNA itu memiliki E-KTP dan masuk DPT di Jatim,” ujarnya.
Untuk mendata ulang WNA yang tinggal di Jatim, KPU Jatim mengintruksikan KPU Kabupaten/kota berkoordinasi dengan Dispendukcapil. Langkah itu dilakukan sekaligus untuk mengantisipasi kemungkinan adanya WNA yang masuk dalam DPT Pemilu 2019.
“Kami intruksikan kepada seluruh KPU kabupaten/kota di Jatim untuk berkoordinasi dengan Dispendukcapil, meminta agar mendata WNA yang tinggal di Jatim dan memiliki surat keterangan seperti kitas atau surat tinggal sementara,” ujarnya.
Ketua KPU Jatim periode 2019-2024 itu menambahkan pendataan itu dilakukan untuk memastikan bahwa WNA tidak terdapat dalam DPT pileg dan pilpres di Jatim yang sudah ditetapkan pada akhir 2018 lalu sebesar 30 Juta pemilih.
“Kami ingin memastikan bahwa yang ada di DPT tidak ada WNA. Yang memiliki data adalah Dispendukcapil. Karenanya kami akan melakukan pendataan terlebih dahulu,” kata Anam. (Mal/Lim)
Leave a Comment