BANGKALAN, beritadata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) pada Pilkada Bangkalan 2024, Minggu (22/9/2024).
Pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Bangkalan berdasarkan pada pasangan yang mendaftarkan diri di KPU Bangkalan. Ada 2 pasang Cabup-Cawabup yang ditetapkan KPU.
Kedua pasang calon tersebut adalah pasangan calon Lukman Hakim-Fauzan Ja’far dan pasangan calon Mathur Khusyairi-Jayus Salam.
Pasangan Lukman-Fauzan didukung oleh 12 partai politik, yaitu PKB, Gerindra, PDI-P, Hanura, Perindo, Nasdem, PSI, PKS, Golkar, Demokrat, Buruh dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Sedangkan untuk pasangan Mathur-Jayus diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PBB, PKN dan Partai Gelora.
“Hari ini tanggal 22 September 2024, dua pasangan calon telah resmi ditetapkan oleh KPU Bangkalan,” jelas Ketua KPU Bangkalan Elmi Abbas.
Sementara Bahirudin Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bangkalan, mengatakan tahapan Pilkada selanjutnya setelah penetapan calon dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut pasangan calon.
“Pengambilan nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan hari Senin 23 September jam 09.00 di Gedung Rato Ebuh Bangkalan,” tuturnya.
Leave a Comment