Bangkalan Data Utama Jatim Madura Politik

KPU Bangkalan Akan Sosialisasikan Putusan MK Sebelum Pendaftaran Calon Kepala Daerah

BANGKALAN, beritadata.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan akan segera mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai juknis dari KPU RI. Sosialisasi ini penting meskipun surat edaran dari KPU Bangkalan sudah disebarkan kepada partai politik di Bangkalan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bangkalan, Bahiruddin, menjelaskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, bupati, dan wakil bupati merupakan pelaksanaan norma hukum yang diamanahkan undang-undang Pilkada. 

Putusan MK No. 60 yang baru-baru ini diterbitkan berpotensi besar memengaruhi tahapan Pilkada karena adanya perubahan dalam ambang batas pencalonan.

Menurut Bahiruddin, PKPU 8 tahun 2024 tidak lagi berdasarkan alokasi kursi 20%. Sebagai contoh, di Bangkalan, ambang batas ini akan mengacu pada akumulasi suara dengan persentase sekitar 7,5% suara sah partai politik pada pemilu legislatif 2024. 

KPU Bangkalan berencana untuk menyosialisasikan rincian ini kepada partai politik dan gabungan partai politik dalam waktu dekat, kemungkinan sebelum pendaftaran calon Kepala daerah tanggal 27 Agustus. 

Meskipun surat edaran sudah diterima oleh pimpinan partai, KPU bertanggung jawab untuk memastikan pemahaman yang tepat mengenai persentase dan syarat minimum untuk mengusulkan pasangan calon.

“Ini menjadi kewajiban KPU untuk menyampaikan informasi yang jelas kepada peserta Pilkada dan partai politik. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mengikuti ketentuan terbaru ini dengan baik,” tambah Bahiruddin. 

Sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisir kebingungan dan memastikan bahwa semua calon dan partai politik mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses pencalonan. (Tep)

Leave a Comment