Bangkalan Data Utama Hukum & Kriminal Madura

Korupsi DD, Mantan Pj Kades di Bangkalan Ditangkap

Kedua tersangka saat jumpa pers di Mapolres Bangkalan

BANGKALAN, beritadata.id – Musdari (50) salah satu mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan harus berurusan dengan polisi.

Pria berstatus PNS itu ditangkap polisi pada Jumat (20/12/2019) kemarin karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) pada tahun 2016.

Musdari tidak sendiri, ia ditangkap bersama Kholil (31) selaku pelaksana kegiatan selama Musdari menjabat Pj Kades selama setahun.

Kedua tersangka diduga membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif sejumlah kegiatan dengan kerugian negara sekitar Rp 316 juta.

Kegiatan fiktif tersebut diantaranya adalah 7 kegiatan proyek pembangunan dan 17 kegiatan seremonial.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengatakan penyelidikan dilakukan sejak akhir tahun 2018.

“Pada tanggal 16 Desember kemarin tim peneliti dari Jaksa Penuntut Umum menyatakan lengkap dan kita tahan,” ujarnya saat jumpa pers, Sabtu (21/12/2019).

Menurut Rama para tersangka membuat laporan keuangan seolah-olah kegiatan yang disebut diatas benar-benar ada.

“Padahal semuanya fiktif sehingga dalam audit BPK ditemukan kerugian negara sebesar 316 juta sekian,” imbuhnya.

Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang dan sejumlah dokumen dari tangan tersangka.

“Para tersangka diancam dengan hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” katanya.

Karena berkas sudah dinyatakan lengkap maka pihaknya akan segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Hari senin besok kita limpahkan kepada jaksa penuntut umum,” pungkasnya. (Red)

Leave a Comment