Bangkalan Data Utama Madura Pemerintahan

Komisi Informasi Bangkalan Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Suasana sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang digelar oleh KI Bangkalan

BANGKALAN, beritadata.id – Komisi Informasi Kabupaten Bangkalam mengadakan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (10/12/2019) di Aula PKP RI. Tema yang diusung adalah “Transparansi Menuju Bangkalan Clean dan Governance”.

Peserta sosialisasi adalah seluruh Camat se Kabupaten Bangkalan, Aktivis Mahasiswa, dan aktivis yang tergabung dalam beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yaitu Lira dan MCW.

Ketua KI Bangkalan, Yunus Mansur Yasin menyampaikan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang keberadaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.

“Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas,” ujarnya.

Yunus menambahkan, Undang-undang ini memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka seluruh informasi publik yang di kuasainya, serta kebebasan bagi masyarakat untuk mengaksesnya informasi publik sebagai hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi Undang-undang.

“Melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik dengan pembenahan sistem pengelolaan informasi secara benar akurat dan mudah diakses,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat wajib tahu, mengerti dan memahami mengenai hak-haknya atas informasi publik. Sehingga para OPD, Camat dan tingkat desa dapat turut serta berperan aktif dalam mengontrol transparansi atau keterbukaan informasi publik.

“Dengan pengelolaan dan pemanfaatan informasi pablik untuk itu sejumlah peran dapat dijalankan oleh OPD, Camat dan Desa setempat,” jelasnya.

Dirinya berharap kegiatan ini dapat menjadi perpanjangan tangan dari Komisi Informasi untuk menyampaikan kepada publik serta masyarakat luas mengenai keberadaan Undang-undang tersebut.

“Keterbukaan Informasi Publik ini dan adanya jaminan terhadap hak-hak masyarakat untuk mengakses informasi publik yang dibutuhkannya dari semua badan pablik,” pungkasnya. (Red)

Leave a Comment