SUMENEP, beritadata.id – Komisi II DPRD Sumenep mulai serius menyikapi polemik lahan seluas 41 hektare yang akan digarap menjadi tambak garam di pesisir pantai Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, penggarapan tambak garam yang difasilitasi pemerintah desa itu berpotensi memicu konflik berkepanjangan antara warga, pemerintah desa, dan investor.
Komisi II DPRD Sumenep, H. Moh. Subaidi mengatakan, sebelum semua persoalan penggarapan tambak garam itu clear, segera dihentikan sementara.
“Sebelum semua ini clear, maka kami minta kepada para pihak terkait agar penggarapan tambak garam itu dihentikan,” katanya, Jumat 17 Maret 2023.
Ia mengungkapkan, Komisi II DPRD telah menerima aduan dari masyarakat setempat. Pembangunan tambak dengan alih fungsi pesisir pantai itu mendapat penolakan. Dimana, keberatan warga sudah berusaha disampaikan ke Kepala Desa.
“Tapi ternyata tidak ditanggapi dan penggarapan tambak garam tetap dilanjutkan,” ungkapnya.
H. Moh. Subaidi memaparkan, warga menolak karena alih fungsi pesisir pantai menjadi tambak garam memiliki potensi besar mengancam perekonomian masyarakat sekitar dan menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Kemarin, menurut pengaduan warga, investor sudah mendatangkan material. Kemudian dilakukan pengukuran dan memasang pathok. Saat meterial datang, langsung digeruduk warga. Berarti ini kan sudah tidak kondusif,” paparnya.
Kendati demikian, pihaknya tidak mau gegabah dalam mengambil sikap. Sebab, legislatif tidak memiliki otoritas untuk melakukan penertiban, apalagi menutup paksa kegiatan penggarapan tambak.
“Karena itu, kami perlu berkoordinasi dengan Polres Sumenep. Kami juga berharap Satpol PP ikut melakukan penertiban. Apalagi tambak itu kabarnya belum memiliki ijin,” pungkas H. Moh. Subaidi. (Zn)
Leave a Comment