SUMENEP, beritadata.id – Jumlah Penduduk yang masih hidup di bawah garis kemiskinan pada tahun 2022 menjadi sorotan DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya, dalam kurun waktu lima tahun terakhir, jumlah masyarakat miskin Sumenep terbilang masih cukup tinggi.
Ketua Komisi I DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath mengatakan, persoalan kemiskinan memang tidak pernah sederhana. Sekalipun ada penurunan persentase penduduk miskin pada tahun 2022, itu hanya berkurang sekian persen.
“Fluktuasi angka kemiskinan memiliki kohesi dengan kompleksitas persoalan dalam kehidupan warga,”
“Pemerintah Daerah menjadi perlu melakukan proteksi apabila terjadi sebuah keluarga yang diterpa kemiskinan karena sebab-sebab tertentu,” ujar Darul melalui saluran telepon, Senin 6 Februari 2023.
Menurut dia, langkah itu tentu saja belum cukup sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam mengentaskan problem kemiskinan di Sumenep.
Pemerintah Kabupaten Sumenep perlu melakukan langkah nyata lainnya guna memastikan masyarakat Sumenep bisa segera keluar dari garis kemiskinan.
“Lebih luas lagi pemerintah perlu mendorong meningkatkan kualitas pendidikan, dukungan atas pertumbuhan ekonomi Mikro hingga industri kecil di pedesaan,” urainya.
Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Sumenep, sejak tahun 2018 hingga 2021, angka kemiskinan di Sumenep terus mengalami peningkatan.
Baru di tahun 2022, persentase penduduk miskin mengalami penurunan, hanya saja berkurang sekian persen, sangat kecil dari angka di tahun sebelumnya.
Dimana, per tanggal 16 Desember 2022 kemarin, jumlah penduduk miskin Sumenep mencapai 206,20 ribu jiwa atau sekitar 18,76 persen dari total jumlah penduduk.
Jumlah itu menurun 18,53 ribu jiwa atau 1,75 persen dibandingkan kondisi penduduk miskin di bulan Maret 2021.
Kepala BPS Sumenep R H Candra mengatakan, metode pengukuran kemiskinan oleh BPS menggunakan konsep kebutuhan dasar (basic needs approach) dengan menentukan Garis Kemiskinan.
Sementara Garis Kemiskinan merupakan suatu batas minimal kebutuhan hidup (makanan dan bukan makanan) dalam sebuah keluarga yang digunakan untuk mengelompokkan penduduk dalam dua kriteria, yakni miskin dan tidak miskin, yang bisa berubah dalam setiap tahunnya.
Adapun penduduk dikatakan miskin apabila pengeluaran per kapita per bulannya di bawah standar Garis Kemiskinan yang ditentukan dalam metode Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) BPS.
“Indikator survei Susenas mengunakan sample, dalam pendataannya itu tidak murni hanya dipakai kemiskinan, tapi juga indeks pembangunan manusia (IPM),” kata R H Candra, pada Kamis, 2 Februari 2023 lalu.
Berikut angka kemiskinan di Kabupaten Sumenep berdasarkan data Susenas dalam 5 tahun terakhir:
Tahun 2018: 218,60 ribu jiwa / 20,16%
Tahun 2019: 211,98 ribu jiwa / 19,48%
Tahun 2020: 220,23 ribu jiwa / 20,18%
Tahun 2021: 224,73 ribu jiwa / 20,51%
Tahun 2022: 206, 20 ribu jiwa / 18,76%
(Zn)
Leave a Comment