BANGKALAN, beritadata.id – A DPRD Kabupaten Bangkalan menerima audiensi Asosiasi Kepala Desa (AKD) setempat, terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Perincian APBN Tahun 2022, Rabu (22/12/2021) di ruang Rapat Banggar DPRD Bangkalan.
Aspirasi itu, adalah AKD Kabupaten Bangkalan meminta Pemerintah Pusat merevisi Perpres tersebut. Khususnya Pasal 5 Ayat (4) terkait kewajiban pengalokasian minimal 40 persen dari besaran Dana Desa (DD) tahun 2022 diperuntukkan untuk bantuan langsung tunai (BLT).
“Kami berharap aspirasi kami bisa diakomodir oleh DPRD dan disampaikan kepada Pemerintah Pusat,” ujar Sekretaris AKD Kabupaten Bangkalan, Jayus Salam.
Menanggapi itu, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, H. Syaiful Anam, mengatakan akan mengakomodir semua aspirasi dari AKD terkait Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ini.
“Kami pastinya mendukung apa yang menjadi aspirasi Kepala Desa. Kita akan memperjuangkannya kepada Pemerintah Pusat melalui mekanisme yang ada,” ujarnya.
Sebab, pihaknya mengaku sangat bisa merasakan kegelisahan yang dirasakan oleh Pemerintah Desa menyikapi Perpres 104 Tahun 2021, khususnya Pasal 5 Ayat (4) tersebut.
“Kami memaklumi keluhan atau aspirasi dari para Kepala Desa. Karena mereka kan sudah merencanakan sejak jauh-jauh hari pengelolaan dana desanya, sudah Musrenbang, sudah direncanakan. Tiba-tiba ada aturan seperti ini, wajar mereka bereaksi,” pungkasnya. (Red)
Leave a Comment