Data Utama Jatim Madura Pemerintahan Pendidikan Sumenep

Ketua Komisi VI DPRD Sumenep Soroti Lemahnya Pengawasan Penyaluran PIP

SUMENEP, beritadata.id – Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Mulyadi, menegaskan agar Dinas Pendidikan (Disdik) tidak hanya menjadi penyalur Program Indonesia Pintar (PIP), melainkan juga aktif mengawasi dan memastikan bantuan pendidikan tersebut tepat sasaran.

Ia menilai pengawalan di tingkat daerah menjadi kunci agar manfaat program benar-benar dirasakan oleh siswa yang membutuhkan.

Menurut Mulyadi, bantuan dari pemerintah pusat itu harus sampai sepenuhnya kepada penerima yang berhak dan digunakan sesuai kebutuhan belajar.

“Saya harap Disdik tidak lepas tangan hanya karena program ini berasal dari pusat. Harus dikawal agar dana yang diterima benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan siswa,” tegasnya, Senin 13 Oktober 2025.

Politisi Partai Demokrat itu menilai, sejumlah program pusat sering kali meleset di lapangan akibat lemahnya pengawasan di daerah. Karena itu, pihaknya meminta Disdik Sumenep proaktif dalam memastikan penyaluran PIP tepat sasaran kepada siswa dari keluarga kurang mampu.

“Sering kali masalah bukan pada kebijakan, tapi pelaksanaannya. Disdik wajib memastikan data penerima akurat dan tidak ada penyimpangan,” ujarnya.

Mulyadi juga mengingatkan bahwa tujuan utama PIP adalah pemerataan akses pendidikan. Jika penyaluran tidak tepat sasaran, maka esensi program tersebut akan hilang. 

“Kalau sampai salah sasaran, semangat pemerataan pendidikan kehilangan makna. Ini soal tanggung jawab moral dan sosial,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Sumenep, Mohammad Fajar Hidayat, mengungkapkan bahwa sebanyak 4.433 siswa tingkat SMP telah ditetapkan sebagai penerima PIP tahap pertama tahun 2025.

Total dana yang disalurkan mencapai Rp2,45 miliar. Tahap kedua, katanya, masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait kuota tambahan yang akan diberikan kepada Kabupaten Sumenep.

Fajar menjelaskan, bantuan PIP diberikan satu kali dalam setahun dengan nominal berbeda berdasarkan jenjang kelas: Rp375.000 untuk kelas VII, Rp750.000 untuk kelas VIII, dan Rp375.000 untuk kelas IX.

“Penentuan penerima sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat berdasarkan data kemiskinan dari BPS. Kami di daerah hanya mengusulkan data siswa yang layak,” pungkasnya. (*/z)

Leave a Comment