BANGKALAN, beritadata.id – Unsur Pimpinan DPRD Bangkalan menerima Audiensi dari DPW Front Pembela Islam (FPI) Bangkalan, Senin (17/2/2020) di aula ruang rapat Banggar DPRD Bangkalan. Dalam Audiensi tersebut DPW FPI Bangkalan membawa beberapa tuntutan yang diadukan ke DPRD Bangkalan.
Diantaranya meminta dukungan DPRD Bangkalan tentang penegakan hukum dugaan kasus mega korupsi Jiwasraya Gate yang merugikan negara sebesar Rp. 13,7 Triliun, Asabri Gate Rp. 10 Triliun, PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) RP. 35 Triliun, juga kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan salah satu politis PDIP.
“Kami minta dukungan moril kepada DPRD Kabupaten Bangkalan agar kasus itu yang merugikan negara segera dituntaskan,” ungkap Ketua DPW FPI Bangkalan KH. Kholid Makhsus Ridwan.
Selain itu mereka meminta DPRD Bangkalan membuat Perda tentang aturan jam buka atau operasional warung atau rumah makan dibulan ramadhan. Juga Perda tentang penertiban dan pengawasan tempat-tempat atau cafe-cafe yang rawan dibuat tempat asusila.
“Sebagai warga negara dan masyarakat Bangkalan maka kami mohon Ketua dan segenap Wakil Ketua DPRD Bangkalan untuk menindaklanjuti beberapa tuntutan kami,” kata dia.
Tidak hanya itu mereka juga meminta DPRD Bangkalan mengawasi peredaran pasar modern yang kian hari semakin menjerat pedagang tradisional yang terletak di samping pasar modern.
“Nah yang ini kami minta DPRD Bangkalan peduli terhadap para pedagang tradisional. Kasian mereka (pedagang tradisional) jika harus bersaing dengan pasar modern. Jadi kami minta peredaran pasar modern harus di kontrol. Fungsikan Perda yang ada,” imbuhnya.
Menanggapi tuntutan DPW FPI Bangkalan Ketua DPRD Bangkalan Mohammad Fahad mengatakan, pihaknya akan mengkaji usulan dari DPW FPI Bangkalan guna kebaikan dan kemajuan Kabupaten Bangkalan.
Untuk aturan jam buka atau operasional warung atau rumah makan di bulan ramadhan dan tentang penertiban dan pengawasan tempat-tempat atau caffe-caffe yang menimbulkan tindak asusila.
Secara esensial lanjut Ra Fahad tentunya sangat menyepakati apa yang menjadi usulan Perda Para kiai yang tergabung dalam FPI.
“Akan tetapi kami(DPRD) punya mekanisme dan aturan untuk membuat Perda, saya akan mengkomunikasikan dengan Komisi terkait apakah harus dan perlu dijadikan sebuah Perda atau hanya cukup di penegakan, tentunya hasil dari keputusan internal kami akan meminta dinas terkait dan ormas-ormas yang ada di Kabupaten kita tercinta ini untuk mengkaji bersama terkait pembahasan-pembahasan lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai peredaran pasar modern yang kian pesat, Ra Fahad akan segera berkordinasi dengan Komisi A agar segera memanggil dinas-dinas terkait.
“Nanti kami kordinasi dengan komisi A biar memanggil dinas-dinas terkait soal maraknya peredaran pasar modern ini. Kami juga kasihan kalau pedagang tradisional harus dijajah oleh pasar modern,” tambahnya.
Bahkan pihaknya akan mendukung sepenuh hati KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menuntaskan Kasus Jiwasraya Gate yang merugikan negara sebesar Rp. 13,7 Trilliun, Asabri Gate Rp. 10 Trilliun, PT. Trans-Pasifik petrochemical Indotama (TPPI) Rp. 35 Trilliun, yang menjerat Hoggo Hendratmo selaku Derekturnya, juga Operasi tangkap tangan (OTT) KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan Politisi PDIP Harun Nasikun.
“Kami juga mempunyai harapan bersama bagaimana korupsi di Bangsa kita bisa diminimalisir dan pada tingkatan nya, yaitu bersih,” pungkasnya. (Red)
Leave a Comment