BANGKALAN, beritadata.id – Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad memimpin pelantikan atau pengambilan sumpah/janji satu Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Pergantian Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2019-2024, dalam Rapat Paripurna istimewa DPRD Bangkalan, di aula gedung DPRD Bangkalan, Senin (31/8/2020).
Pelantikan Anggota PAW DPRD Bangkalan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Jawa Timur nomer 171. 433/734/011.2/2020. Satu anggota PAW itu yakni Mishbatul Wathoniyah dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menggantikan rekan separtainya, Mujiburahman dari Dapil 3 yang meninggal dunia.
“Sebelum memangku jabatan sebagai Anggota DPRD Bangkalan, saudara wajib di sumpah. Patut saya ingatkan, sumpah yang saudara ucapkan ini mengandung tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan Bangsa, Negara Republik Indonesia. Tanggung jawab menjaga dan memelihara Pancasila dan UUD 1945, yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran, serta bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat. Apakah saudara bersedia?,” tanya Fahad. yang disusul dengan ucapan tegas “bersedia,” dari calon Anggota DPRD Bangkalan PAW sisa masa jabatan 2019-2024.
Mewakili seluruh Pimpinan DPRD Bangkalan, Ra Fahad berharap semoga bergabungnya Mishbatul Wathoniyah ke DPRD Bangkalan akan lebih memperkuat pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan secara konstitusional DPRD Kabupaten Bangkalan.
“Atas nama lembaga DPRD Kabupaten Bangkalan saya pimpinan DPRD Bangkalan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Alm. Mujiburahman yang telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD selama ini, semoga atas segala pengabdian dan jasa-jasanya kepada masyarakat dan Pemda Kabupaten Bangkalan dicatat sebagai amal ibadah oleh Allah SWT,” ujarnya. (Red)
Leave a Comment