Bangkalan Data Utama Madura

Ketua Dewan Panggil Perhutani KPH Madura Soal Lahan yang Ditempati Warga Sambas

Ketua DPRD Bangkalan Muhammad Fahad (kanan) saat menemui pihak Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura

BANGKALAN, beritadata.id – Ketua DPRD Bangkalan Mohammad Fahad memanggil Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura mengenai perihal keluhan warga sambas yang bermukim di Dusun Longkak, Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan yang sampai saat ini tidak memiliki kepastian akan tanah yang mereka tempati.

Kepada KPH Madura, Ra Fahad mempertanyakan kendala yang dihadapi Perhutani dalam menyelesaikan kepastian yang diinginkan warga Sambas, yakni memiliki tanah yang mereka tempati secara utuh, sehingga bisa membangun rumah yang layak untuk mereka tempati.

“Jadi kami memanggil pihak perhutani itu dalam rangka menanyakan kendalanya. Karena kasian kurang lebih 20 tahun lebih warga Sambas bermukim disana (Dusun Longkak, Desa Kelbung). Tapi sampai saat ini tidak bisa membangun hunian yang tenang untuk dijadikan tempat tinggal lantaran tanah yang mereka tempati belum bisa menjadi hak milik,” paparnya, Senin (3/2/10/2020).

Oleh karena itu Ra Fahad berharap pihak Perhutani mau bersama-sama dengan Pemerintah Bangkalan membantu masyarakat Sambas agar bisa mendapatkan kepastian akan tanah yang mereka tempati saat ini.

“Perum Perhutani KPH Madura menyambut baik hal ini, mereka mendukung akan hal ini. Mereka akan menindaklanjuti perihal keluhan warga Sambas. Namun tentunya tetap harus sesuai prosedur. Jadi intinya kami akan tetap membantu mengusahakan warga Sambas yang bermukim di Desa Kelbung agar bisa memiliki lahan itu secara pasti,” ujarnya.

“Jadi kami berharap warga Sambas yang bermukim di Dusun Longkak, Desa Kelbung, Sepulu bersabar sampai nantinya proses yang pemerintah Bangkalan dan Perhutani benar-benar selesai,” Imbuhnya.

Tidak hanya itu, Ra Fahad juga menerima berkas berita acara pemeriksaan lapangan kawasan hutan yang digunakan untuk resttlement pengungsi Sambas di KPH Madura dari pihak Perhutani. Berkas itu dikeluarkan pada 2006 silam.

“Berkas ini akan kami jadikan acuan untuk mengirimkan surat kepada Bupati agar menindaklanjutinya,” tandanya.

Sementara itu, Perwakilan dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura Hartono mengatakan, pihaknya sangat mendukung akan keinginan warga Sambas untuk memiliki lahan yang mereka tempati sekarang menjadi hak milik.

“Oleh karena itu kami akan menindaklanjuti hal ini. Kami akan membantu mereka(warga Sambas) agar bisa memiliki lahan itu secara hak milik. Namun tentunya keputusan tetap ada di pimpinan. Yakni Perhutani Provinsi Jawa Timur, kami berharap nanti pemerintah Bangkalan berkomunikasi dengan pimpinan kami,” ucapnya.

“Kami siap membantu mereka (Sambas) sampai selesai. Semoga problem ini cepat selesai sehingga warga Sambas bisa memiliki hunian yang layak dengan lahan gak milik,” tambahnya. (Red)

Leave a Comment