BANGKALAN, beritadata.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan masa anggaran tahun 2023 sudah melakukan tugas dan fungsinya dengan maksimal. Yakni fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehingga tercipta sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif.
Ketua DPRD Bangkalan Efendi mengatakan, DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk peraturan daerah bersama-sama Bupati. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD uang diajukan oleh Bupati.
“Kami juga mempunya tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah dan APBD. Sudah kami jalankan dengan semaksimal mungkin,” kata Efendi, Rabu (13/12/2023).
Selain itu, pihaknya juga menjalankan kewajiban dan tugasnya sebagai wakil rakyat dengan maksimal. Yakni mendengarkan aspirasi serta keluhan dan kebutuhan masyarakat.
“Kami juga menjalankan wewenang kami untuk menghimpun, dan membahas mengenai tindaklanjut dari aspirasi masyarakat,” papar politis Partai Gerindra tersebut.
Wakil Ketua DPRD H. Fatkhurrahman mengatakan hal yang senada, bahwa sebagai lembaga tinggi negara, DPRD memiliki beberapa fungsi utama yang merupakan bagaian dari proses operasional dan proses berjalannya suatu pemerintahan daerah.
“Iya kami menjalankan tugas dan fungsi kami semaksimal mungkin. Seperti fungsi legislasi, dalam hal ini kami sudah menelurkan beberapa Peraturan Daerah yang bisa dijadikan payung hukum bagi pemerintah daerah,” ujar politikus PDI Perjuangan.
Wakil Ketua DPRD Bangkalan Hosyan juga menyampaikan hal yang sama. Bahwa pihaknya menjalan tugas dan fungsinya sebaik dan semaksimal mungkin demi kesejahteraan masyarakat.
Misalnya, fungsi anggaran yang merupakan fungsi utama dari DPRD ini dijalankan dengan maksimal oleh pihaknya. Seperti melakukan pembahasan anggaran belanja dan juga pendapatan daerah.
“Dalam pembahasan anggaran dan pendapatan kami selalu mengedepankan kepentingan masyarakat. Karena dalam fungsi ini DPRD memiliki fungsi menentukan apakah APBD yang diajukan bisa digunakan atau tidak. Serta kami melakukan perbaikan atau revisi mengenai APBD yajg diajukan oleh pimpinan daerah,” cetus Politikus PPP ini.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Bangkalan Hotib Marzuki, bahwa pihaknya pihaknya juga menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
“Kami memiliki fungsi pengawasan dengan melakukan pengawasan dan memantau setiap pelaksanaan peraturan daerah yang sudah disepakati bersama dengan pimpinan daerah. Kami juga melakukan pengawasan penggunaan anggaran yang sudah disahkan dalam APBD,” jelas Politikus PKB.
Ketua Komisi A DPRD Bangkalan H. Syaiful Anam menyatakan, sebagai wakil rakyat pihaknya selalu mengedepankan kepentingan masyarakat dalam menjalankan fungsinya. Baik fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Kami bekerja berdasarkan tugas dan wewenang kami. Kami juga bekerja untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Rokib menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat Bangkalan yang telah memberikan kepercayaan kepada pihaknya.
“Kepercayaan dari masyarakat inilah yang kami pegang teguh dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang kami demi kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Ketua Komisi C DPRD Bangkalan Suyitno mengatakan, pihaknya akan terus bekerja dengan maksimal dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya sesuai kepentingan masyarakat.
“Karena kami hanya wakil rakyat, jadi kami kembalikan lagi kepada masyarakat. Artinya kami bekerja untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nurhasan juga menyampaikan hal senada. Sebagai komisi yang membidangi kesehatan dan pendidikan, pihaknya akan terus bekerja dengan maksimal untuk memberikan pendidikan dan kesehatan yang layak untuk semua masyarakat.
“Karena salah satu tolak ukur kemajuan daerah adalah pendidikan yang baik dan merata. Serta kesehatan yang setara bagi semua masyarakat,” kata Politikus PPP. (*)
Leave a Comment