
BANGKALAN, beritadata.id – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Timur mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan agar tidak hanya menyusun regulasi yang bersifat administratif. Regulasi di daerah, menurut KemenHAM, harus hadir sebagai instrumen perlindungan hak dasar masyarakat.

Pesan itu disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil KemenHAM Jatim, Toar R.E. Mangaribi, saat kegiatan Pendampingan Penyusunan Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM yang digelar di Gedung Maduratna, Kamis (18/9/2025).
“Setiap produk hukum di daerah harus punya perspektif HAM. Regulasi jangan hanya jadi alat penarikan kewajiban, tapi juga mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi warga,” tegas Toar.
Ia mencontohkan kebijakan pajak daerah yang sering diberlakukan secara general. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya lebih bijak dengan melihat kemampuan ekonomi masyarakat, sehingga aturan tidak membebani kelompok rentan.
Nada serupa disampaikan Anggota Komisi I DPRD Bangkalan, Nurhakim. Menurutnya, regulasi yang baik harus menjamin kesetaraan dan melindungi hak-hak masyarakat, mulai dari hak sipil, politik, ekonomi, sosial, hingga budaya.
“Peraturan jangan sampai mendukung diskriminasi. Prinsip kesetaraan di depan hukum harus dijaga,” ujarnya.
Nurhakim juga menegaskan komitmen DPRD Bangkalan untuk terus mendorong regulasi yang bukan hanya sesuai undang-undang, tetapi juga benar-benar berpihak pada rakyat.
“Kami ingin regulasi di Bangkalan ke depan tidak sekadar formalitas hukum, melainkan menjadi payung yang melindungi masyarakat,” tambahnya.
Acara ini turut menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten, di antaranya Analis Perlindungan Hak-Hak Sipil dan HAM Kemenkumham, Wan Ali Rustian Dana, S.Sos., Kepala Bagian Hukum Kabupaten Bangkalan, H. Masyhudunnury, S.H., M.M., Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Haidar Adam, S.H., LL.M., serta Direktur YLC Peradi Surabaya, Abd. Wachid Habibullah, S.H., M.H. (red)
Leave a Comment