BANGKALAN, beritadata.id – Puluhan pedagang pasar Ki Lemah Duwur (KLD) Bangkalan mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Rabu (29/5/2024).
Kedatangan para pedagang tersebut untuk mengadukan perihal kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dalam hal ini Dinas Perdagangan (Disdag) setempat terkait pemasangan dan peralihan instalasi listrik di pasar KLD yang dinilai banyak merugikan pedagang.
Mereka tak terima lantaran pedagang dibebani biaya Rp 1,2 juta untuk pemasangan dan peralihan instalasi listrik di masing-masing kios, padahal para pedagang sudah dibebani uang sewa kios.
Ketua paguyuban pasar KLD Bangkalan, Lukman Hakim mengatakan, pihaknya merasa keberatan dengan biaya pemasangan instalasi listrik tersebut.
Sebab menurutnya, sesuai peraturan daerah (Perda) Bangkalan Nomor 5 tahun 2016, sarana dan prasarana pasar merupakan tanggungjawab Pemkab.
“Kami tidak mempermasalahkan pemasangan atau perubahan meteran listrik ke token, yang kami keluhkan adalah biaya pemasangan dan perubahan itu dibebankan ke pedagang yang seharusnya itu merupakan kewajiban Pemkab,” ujarnya usai audiensi dengan Komisi B DPRD Bangkalan.
Lukman menambahkan, jumlah pedagang di pasar KLD Bangkalan sekitar 500 orang, sedangkan yang sudah membayar biaya pemasangan meteran listrik sekitar 150 pedagang.
Dia meminta agar uang 150 pedagang yang sudah ditarik dikembalikan, karena kebijakan itu bertentangan dengan Perda yang ada.
“Permintaan kami tidak banyak, kami hanya minta pemasangan meteran listrik itu digratiskan dan uang pedagang yang sudah ditarik dikembalikan,” katanya.
Dia berharap, keluhan para pedagang dapat diperhatikan oleh Pemkab Bangkalan, karena hal itu menyangkut kepentingan orang banyak yang sudah seharusnya diprioritaskan.
“Sebenarnya ini tidak rumit, hanya butuh ketegasan Pj Bupati. Jika Pj Bupati menyanggupi akan menganggarkan pemasangan meteran listrik ini di tahun 2025 dan tidak ada pemadaman sampai pemasangan, saya kira permasalahan ini selesai,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Bangkalan, Achmad Siddik mengatakan, kebijakan pemasangan dan peralihan meteran listrik tersebut berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dia menjelaskan, dasar dari kebijakan tersebut berawal dari temuan BPK. Menurutnya, sejak tahun 2011 sampai 2023 Pemkab Bangkalan mengalami kerugian, karena harus menanggung tagihan pemakaian listrik para pedagang.
“Tagihan listrik di pasar KLD setiap bulannya sekitar Rp 30-40 juta, sementara hasil penarikan dari para pedagang hanya sekitar Rp 8 juta. Makanya BPK merekomendasikan itu,” jelasnya.
Dia mengaku, pihaknya akan melaporkan hasil audiensi dengan para pedagang itu kepada Pj Bupati Bangkalan dengan harapan biaya pemasangan instalasi listrik itu bisa dianggarkan.
“Mudah-mudahan pak Pj bisa membantu anggaran untuk pemasangan instalasi listrik ini, karena di kami anggaran untuk ini tidak ada,” katanya.
Sementara itu Ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Rokib mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan terkait permasalahan tersebut, sebab itu berkaitan dengan anggaran.
Meski begitu, dia menginginkan yang terbaik bagi masyarakat Bangkalan khususnya para pedagang di pasar KLD, karena memang selama ini sarana dan prasarana di pasar banyak yang terbengkalai akibat adanya Covid-19.
“Kami hanya memfasilitasi, kami juga tidak bisa memastikan apakah itu bisa dianggarkan tahun depan atau tidak, itu bergantung pada kebijakan Pj Bupati Bangkalan. Tapi yang jelas kami tetap pro rakyat,” ucapnya. (Red)
Leave a Comment