Data Utama Hukum & Kriminal Madura Sumenep

Kelabui Nasabah, Teller Bank di Sumenep Gunakan Dua Modus

Tersangka saat berjalan di tangga Kejari usai menjalani pemeriksaan

SUMENEP, beritadata.id – Seorang teller Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Sumenep menunduk lesu saat ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan uang milik nasabahnya. Tak tanggung-tanggung, uang yang gelapkan mencapai ratusan juta rupiah.

Tersangka tersebut merupakan seorang wanita, bernisial NA, usai diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura.

NA telah menyebabkan kerugian sebesar Rp 541.778.000 milik nasabah Bank tempatnya bekerja. Ia terbukti mengambil uang tersebut untuk kepentingan diri sendiri.

Dimana, sejak tanggal 3 September tahun 2019 silam, banyak nasabah yang datang untuk komplain ke Bank BUMN itu karena uang setoran yang ditransaksikan tidak masuk ke rekeningnya. Bahkan, oleh NA tidak divalidasi.

Dari laporan dan komplain tersebut, Kejari Sumenep melakukan pemeriksaan bersama tim audit internal. Hasil audit tersebut menunjukkan, ada dua modus yang dilakukan tersangka alias NA untuk mengelabui nasabahnya.

Pertama, usai menerima setoran tunai rekening simpanan milik nasabahnya, NA tidak langsung melakukan pembukuan ke rekening nasabah. Alasan tersangka karena jaringan sedang offline. Kemudian berjanji bahwa setoran akan masuk ke rekening nasabah pada sore hari atau keesokan harinya.

Kepala Kejari Sumenep Adi Tyogunawan mengungkapkan, demi meyakinkan nasabah, NA memberikan bukti slip setoran yang berupa ops setoran 02 warna kuning yang ditandatanganinya, namun tidak divalidasi.

“Uang yang diterima dari nasabah tersebut kemudian dipakai atau digunakan sendiri untuk kepentingan pribadi oleh tersangka,” ungkapnya, Senin (19/7/21) kemarin.

Kedua, tersangka ini melakukan simpan pinjam nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Pada saat nasabah melakukan penarikan tabungan, oleh tersangka diberikan dua slip penarikan tunai untuk ditandatangani nasabah.

Selanjutnya, saat kedua slip penarikan ditandatangani oleh nasabah, slip penarikan pertama diberikan ke nasabah melakukan penarikan, sedangkan slip penarikan yang kedua disimpan oleh NA.

Bahkan, saat nasabah menitipkan buku tabungan kepada tersangka untuk cetak transaksi. Hal itu justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk melakukan penarikan tabungan tanpa perintah atau sepengatahuan nasabah.

“Untuk kepentingan penyidikan, kita masih melakukan pengembangan, jadi untuk sementara ini kami belum bisa menyebutkan tersangka ini bekerja di Bank apa, yang pasti di Bank BUMN,” pungkas Adi Tyo. (Zn)

Leave a Comment