SUMENEP, beritadata.id – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang disingkat PPKM di Kabupaten Sumenep memiliki kesan mendalam bagi Faisal Amir (32), warga Desa Karanganyar, Kecamatan Kalianget.
Pemilik warung kopi di tepi jalan lingkar timur itu mengaku sedih dan kecewa saat tempat usahanya terkena razia petugas. Sebab, warkop yang ia beri nama Se-Konyik itu merupakan sumber satu-satunya mengais rezeki di jalanan.
Amir menuturkan, yang paling menyesakkan hati bagi dirinya bukanlah pada aturan PPKM-nya. Melainkan kepada cara tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 yang menggelar razia.
“Sangat tidak berperasaan, saya ditunjuk-tunjuk pakai tangan kiri, padahal saya bukan kriminal, nyesek mas,” tuturnya.
Menurut pria berpostur tubuh kurus tinggi itu. Mestinya dalam menggelar razia penegakan PPKM para aparat bersikap lebih santun, humanis dan mengedukasi. Yaitu, dengan tidak menunjukkan arogansi kekuasaan bagi pedagang kecil seperti dirinya.
“Memperlakukan manusia sesuai kategori status sosialnya, saya hanya penjual kopi, jangan hinakan saya dengan ditunjuk-tunjuk seperti itu.”
“Saya yakin, kalau razia yang dilakukan ke cafe-cafe besar atau ke tempat-tempat milik pengusaha kaya tidak akan sekasar seperti yang dilakukan ke warung saya,” imbuhnya.
Amir menambahkan, sebetulnya ia merasa takut bersuara seperti itu. Sebab Pemerintah saat ini sangat sensitif. Apalagi berbicara tentang virus Corona dengan segala tetek bengeknya.
Namun mau bagaimana lagi, dirinya berharap tidak ada lagi pedagang kecil lain yang bernasib sama sepertinya.
“Saya hanya rakyat kecil, bicara musti harus hati-hati, mau bagaimanapun saya tetap akan salah karena dinilai melanggar aturan PPKM.”
“Mau melawan saya takut, warung saya takut dibongkar, saya hanya bisa mengelus dada,” ucap Amir dengan perasaan kalut.
Seperti yang diketahui, operasi penegakan PPKM pertama kali dilakukan oleh tim satuan tugas (Satgas) Covid-19 pada 3 Juli lalu. Dimana, tim Satgas yang meliputi TNI, Kepolisian, Satpol-PP dan Bupati menyisir tempat-temat angkringan di setiap sudut Kota. Termasuk warung milik Faisal Amir.
Merespon hal tersebut, Kepala satuan polisi pamong praja (Satpol PP) yang menjadi bagian dari tim Satgas Covid-19 Sumenep Purwo Edi Prawito mengatakan, kondisi penegakan PPKM di lapangan memang perlu adanya ketegasan. Pasalnya, bila tidak begitu tidak akan digubris.
Dirinya tidak menafikan jika banyak petugas yang marah-marah saat operasi penerapan PPKM. Sebab, tak sedikit masyarakat yang sudah tak mematuhi aturan namun ngeyel saat dikasi tahu.
“Petugas marah-marah mungkin karena orang-orang itu cengkal, bahkan di Kecamatan Lenteng itu ada petugas yang sampai nendang kursi, jadi itu hal biasa,” ujar Purwo, Rabu (14/7/21).
Kata dia, soal surat edaran (SE) tentang perubahan jam operasional yang sebelumnya bisa buka hingga pukul 21:00, kemudian berubah harus tutup jam 20:00 WIB selama masa PPKM darurat, kemungkinan sosialisasinya belum sampai. Sehingga banyak pemilik warung yang protes.
“SE yang baru itu sudah disebarkan, dan bisa berubah setiap 2 Minggu sekali, mungkin di warung itu tidak dapat,” terangnya.
Menurutnya, persoalan teknis di lapangan tidak perlu di besar-besarkan, seharusnya masyarakat sadar dan mematuhi aturan Pemerintah. Sehingga, pelaksanaan PPKM berjalan lancar dan cepat selesai.
“Tidak ada niat jahat dari petugas, kalau petugas marah-marah itu karena kondisi di lapangan sama-sama tegang,” imbuhnya.
Sementara itu Bupati Sumenep Achmad Fauzi enggan merespon hal tersebut. Bahkan, saat dimintai keterangan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp pihaknya tidak memberikan jawaban. (Zn)
Leave a Comment