BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Agus Widodo (23) warga Dusun Kesek, Desa Pangpong, Kecamatan Labang, Bangkalan ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu-sabu dengan berat 123 gram.
Agus ditangkap di Pasar Labang, Selasa (5/3/2019) sekitar pukul 12.00 Wib. Ia diamankan dengan barang bukti 96,24 gram sabu-sabu berbungkus plastik, 28,50 gram dan 1,58 gram. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangkalan.
“Satu barang Bukti (BB) lainnya, 28,50 gram dan 1,58 gram, dan satu buah timbangan digital,” terang Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Palu’din Tambunan, Jum’at (8/3/2019).
Boby mengatakan apa yang dilakukan Agus sudah diketahui sejak lama. Bahkan, ia menyebutkan bahwa petugas sudah mempelajari semua situasi yang ada. Oleh sebab itu ketika proses penangkapan tidak terjadi perlawanan kepada petugas.
“Pada hari ini Selasa tanggal 5 Maret 2019, sekitar pukul 12.00 wib kami telah berhasil melakukan penangkapan,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan Agus dirinya hanya mengantar barang tersebut karena ada pesanan. Berdasarkan pengakuannya juga barang haram itu didapat dari salah satu bandar dari Pamekasan.
“Diserahkan kepada saudara Mo (DPO) dengan mendapatkan imbalan Rp.1.000.000,” ungkap Kapolres.
Agus dijerat Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kurang lebih 6 tahun hukuman penjara, kalau diatas enam tahun sudah pasti didampingi kuasa hukumnya,” tuturnya. (Zan/Lim)
Leave a Comment