BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Ahmad Jauhari (30) asal Dusun Labang Laok, Desa Kebun, Kamal, Bangkalan, ditangkap petugas Polres Bangkalan karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Ahmad Jauhari diamankan petugas Reskrim Polsek Kamal pada hari Minggu (03 Pebruari 2019) sekitar pukul 22.30 Wib, di Jalan Raya Desa Gili Timur Kecamatan Kamal.
Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Bobby Pa’ludin Tambunan melalui Kasubag Humas Moh Widji Santoso tersangka Ahmad Jauhari dicurigai memiliki barang haram tersebut. Setelah dilakukan pengintaian ternyata terbukti ada sabu-sabu yang diselipkan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu satu buah poket klip plastik kecil yang berisi sabu dangan berat kotor 0,42 gram, satu bungkus rokok merek Sampoerna Mild yang di dalamnya terdapat klip plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,42 gram.
“Dan barang bukti Handphone merk Nokia, warna hitam. Kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Kamal untuk dimintai keterangan,” terangnya, Selasa (05/02/2019). (Zan/Lim)
Leave a Comment