SUMENEP, beritadata.id – Kasus perceraian di Kabupaten Sumenep didominasi Cerai Gugat. Dimana, para istri lebih dominan minta cerai pada sang suami.
Demikian disampaikan Panitera Pengadilan Agaman (PA) Sumenep, Drs. H. Lasemana, M.H, Senin (08/11/21).
Tahun ini PA Sumenep telah mencatat 1.303 perkara keluarga perceraian. Hal itu terhitung sejak Januari hingga Oktober 2021.
Diantaranya, cerai gugat 777 perkara, cerai talak 526 perkara. Total keseluruhan kasus perceraian yang terdata sejak Januari-Oktober ada 1.303 perkara.
Dimana, perkara yang sudah diputus oleh Pengadilan Agama Sumenep berjumlah 1.189 perkara. Masing-masing adalah cerai gugat sebanyak 702, cerai talak sebanyak 487 perkara.
“Memang didominasi Istri yang minta cerai,” ucap Penitera PA Sumenep Drs Lasemana.
Dirinya mengungkapkan, pada tahun 2020 silam, sepanjang Januari hingga Oktober, perkara yang masuk di PA juga didominasi oleh Istri minta cerai. Yaitu, cerai gugat 839, sedangkan cerai talak sebanyak 595 perkara.
Total perkara yang sudah diputus di tahun 2020 cerai gugat mencapai 783. Sementara cerai talak sebanyak 516 perkara. Jumlah kasus perceraian yang diputuskan tembus 1.299 perkara.
“Faktornya itu beragam, tapi yang paling berpengaruh karena media sosial dan munculnya orang ketiga,” ungkapnya.
Lasemana menambahkan, untuk kasus KDRT di Sumenep sangat minim. Hanya saja, faktor lain perceraian diakibatkan terjadinya perselihan secara terus menerus. Seperti, masalah himpitan ekonomi dan kurangnya tanggung jawab suami kepada istrinya. Sehingga, kedua belah pihak memutuskan untuk bercerai.
“Kalau KDRT ini sangat minim sekali, tapi lebih kepada perselingkuhan dan faktor ekonomi,” pungkasnya. (Zn)
Leave a Comment