SUMENEP, beritadata.id – Dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama dua oknum polisi sektor (Polsek) Bluto terus menggelinding ke Polda Jatim. Kasus tersebut kini tidak lagi ditangani Polres Sumenep.
Demikian disampaikan Kasi Propam Polres Sumenep Iptu Moh Abd Kahar, Selasa (9/3/21).
“Sudah ditangani Polda Jatim, langsung kesana saja,” ucap dia ketus saat dikonfirmasi melalui saluran telepon.
Kasus ini pertama kali muncul sejak akhir bulan Januari lalu, tepatnya pada Rabu (27/1/21).
Saat itu, warga asal Desa Kapedi Kecamatan Bluto berinisial KAS (41), melaporkan dua oknum Polsek setempat ke Mapolres Sumenep karena telah melakukan pemerasan terhadap dirinya senilai Rp 15 juta.
Hal itu dibuktikan, dalam surat tanda penerimaan laporan bernomor STPL/03/I/2021/YANDUAN yang diterima oleh AIPTU Herdinan Ardiansyah. Dalam suratnya dijelaskan, ihwal kejadian tersebut bermula pada Selasa (12/1/2021) lalu, saat korban bersama anaknya berangkat menggunakan mobil pikap menuju Pelabuhan Kapedi untuk mengambil jerigen solar kosong milik kelompok nelayan Kepulauan Giliraja sekitar pukul 08.30 WIB.
“Ada kurang lebih sekitar 10 orang kelompok nelayan yang menyuruh saya untuk membeli solar dan menitipkan uang serta 28 jerigen kosong,” ucap KAS.
Selanjutnya, korban berangkat ke stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) Cangkareman, Desa Aeng Baja Kecamatan Bluto untuk mengisi bahan bakar solar. Usai terisi penuh, pria dua anak ini langsung bertolak menuju ke Pelabuhan Kapedi untuk menyerahkan solar itu kepada nelayan yang telah menunggunya.
Namun, di tengah perjalanan, KAS dicegat oleh dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Bluto. Saat itu, kedua polisi tersebut memeriksa surat-surat mengenai hak kuasa pembelian bahan bakar solar milik KAS.
“Ya saya tunjukkan, surat rekomendasi pembelian solar, data kelompok nelayan Pulau Giliraja, dan surat kuasa pembelian solar dari ketua kelompok nelayan Pulau Giliraja, atas nama Faisol,” urainya.
Meski surat tersebut telah ditunjukkan oleh korban, kedua oknum polisi tersebut justru membawa korban ke Mapolsek Bluto untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Saat pemeriksaan itu, saya malah dimintai sejumlah uang hingga Rp 15 juta, dengan alasan agar saya tidak dibawa ke Polres Sumenep,” beber KAS.
Disisi lain, Kapolsek Bluto AKP. Suhaeri justru memilih diam saat dikonfirmasi perkara yang menyeret kedua anak buahnya tersebut. Pihaknya menyerahkan keseluruhan konfirmasi satu pintu kepada Kasi Propam Sumenep.
“Saya tidak mau berkomentar (No coment, red). Langsung ke Kasi Propam Sumenep saja,” kelitnya.
Saat ditelusuri lebih dalam, kasus ini menemukan benang merah, pasalnya, dalam pelaporan KAS ke polisi, KAS sempat menyebut ada keterlibatan satu oknum ASN Sumenep.
Oknum tersebut berisial SDW, yang diduga ikut menentukan nominal harga saat KAS diperas oleh oknum polisi sebesar Rp 15 juta tersebut.
Kendati demikian, saat dimintai keterangan ke Kepala Inspektorat Sumenep Titik Suryati mengaku belum menerima informasi adanya keterlibatan ASN dalam perkara itu.
Kepada media, Titik mengaku belum tahu soal adanya keterkaitan oknum ASN dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi Bluto terhadap warga sipil tersebut.
“Belum ada. Kalau itu lebih pada kriminal, ya kita nunggu dari kepolisian. Misal pidananya lebih dari dua tahun, yang jelas itu ada sanksi. Itu langsung dari pak Bupati,” tandasnya. (Zn)
Leave a Comment