Bangkalan Data Utama Madura Politik

Kasus Caleg KH Djakfar Shodiq Dihentikan, Bawaslu Bangkalan Diminta Tidak Masuk Angin

Rapat Bawaslu Bangkalan dengan Gakkumdu

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – LSM DPD Lira Bangkalan angkat bicara soal putusan Bawaslu Bangkalan pada kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan caleg DPR RI KH Djakfar Shodiq.

Amir Mahrus sebagai pelapor dari DPD Lira Bangkalan atas pelanggaran kampanye tersebut mengaku sampai saat ini belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Bawaslu bahwa laporannya diberhentikan. Sebagai warga negara yang baik dirinya sangat menghargai putusan Bawaslu dalam menangani dugaan tindakan pelanggaran pemilu itu.

Namun apabila kasus tersebut dihentikan dengan alasan karena bukti dan saksi yang pihkanya berikan kurang, hal itu menurut Amir Mahrus di rasa tidak logis. Pasalnya saat ia melaporkan, sudah menyiapkan saksi dan bukti sesuai petunjuk Bawaslu.

“Iya bukti yang saya berikan sudah sesuai dengan petunjuk dan arahan Bawaslu pada waktu itu berupa foto dan video yang dalam kesempatan itu Bawaslu sudah merasa cukup dengan bukti yang kami berikan,” tegas Amir Mahrus, Senin (01/04/2019).

Mahrus menginginkan dalam penanganan kasus itu tidak ada yang masuk angin, lebih khususnya Bawaslu Bangkalan. “Dalam waktu dekat kami akan segera bertamu pada Bawaslu untuk meminta kejelasan kasus ini, agar kita semua mendapatkan pendidikan politik,” jelasnya.

Diketahui bahwa Bawaslu Bangkalan telah memutuskan kasus dugaan caleg DPR RI dari partai Nasdem itu tidak memenuhi syarat pidana. Hal itu dikatakan pihak Bawaslu saat melakukan rapat bersama Gakkumdu. Semuanya menyatakan kasus tersebut kurang alat bukti.

Berdasarkan hasil rapat dengan Gakkumdu perwakilan polres Bangkalan Iptu Muhaimin mengatakan bahwa pihaknya kesulitan mengaitkan antara unsur dengan alat bukti. Sehingga belum bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka karena kurangnya alat bukti.

Sementara itu, Fajrini Faizah, anggota Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri Bangkalan menyatakan bahwa ada salah satu unsur yang belum terpenuhi. Jadi tidak bisa melanjutkan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu.

“Saksi masih kurang. Kaitan antara barang bukti dengan hasil klarifikasi dari terlapor harus ada. Kalau terlapor mengatakan bahwa tidak tahu soal barang bukti, maka kasus ini tidak bisa dilanjutkan,” terang Bu Rini. (Zan/Lim)

Leave a Comment