SUMENEP, beritadata.id – Kepolisian resort (Polres) Sumenep ungkap kasus Perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan Pencabulan Terhadap Anak di bawah umur pada Senin, 25 Juli 2022 kemarin.
Pelaku adalah ZT (46) warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Sedangkan korban sebut saja Mawar (11).
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan, kasus pencabulan tersebut berawal ketika pelaku melihat korban menyeberang di Jl Raya Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Sumenep.
Saat itu, ZT langsung menghentikan mobilnnya, lalu mengajak korban ikut menuju ke rumah pelaku di Kecamatan Lenteng.
Sewaktu di dalam mobil, pelaku memberi korban uang sebesar Rp50 ribu. Jika korban mau memenuhi nafsu birahi pelaku, maka uang itu akan ditambah Rp1 juta.
“Selanjutnya korban disetubuhi di rumah pelaku,” ucap AKP Widiarti.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban di dalam kamar. Begitu punya kesempatan, korban melarikan diri dan menangis duduk di dekat warung milik S.
“Saat itulah korban menceritakan kejadian yang telah dialaminya kepada S,” lanjut Widi.
Mendengar kisah pilu Mawar, saksi S membawa korban ke rumah Kepala Desa Daramista, Kecamatan Lenteng.
Kemudian, Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian melaporkan kejadian pencabulan yang menimpa korban Bunga.
“Petugas Satreskrim Polres Sumenep langsung bergerak mengamankan terlapor,” ungkap AKP Widiarti.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari aksi cabul warga Lenteng tersebut. Diantaranya baju milik korban yang sobek di bagian depan, kerudung warna putih, dan celana dalam warna biru.
Selain itu, dua buah cincin, satu lembar uang pecahan Rp50 ribu, dan lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan turut diamankan petugas.
“Petugas juga mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA yang digunakan terlapor,” sambungnya.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku ZT dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar. (Zn)
Leave a Comment