Data Utama Hukum & Kriminal Madura Sumenep

Kapolres Sumenep Berjanji Usut Tuntas Kasus Dugaan Pemerasan Warga oleh Oknum Polisi

Kapolres Sumenep AKBP Darman

SUMENEP, beritadata.id – Kapolres Sumenep AKBP Darman akui memang ada laporan tentang dugaan pemerasan oleh oknum anggota kepolisian.

Dimana, kasus tersebut dilaporkan oleh warga berinisial KAS (41) asal Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, Madura pada Selasa (12/1/2021) lalu.

Darman berjanji akan segera menuntaskan persoalan yang membawa nama baik Polri tersebut.

“Saya minta waktu untuk kasus ini, dalam Minggu ini insyaallah saya tuntaskan,” ucap Darman saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (3/2/21).

Namun, Darman meyakini, kasus yang menyeret nama anggotanya itu atas dugaan pemerasan sebesar Rp 15 juta kepada salah satu warga Bluto tidaklah benar.

“Saya sudah konfirmasi langsung sama Kapolseknya bahwa laporan itu tidak benar,” terangnya.

Meski begitu, pihaknya akan memproses secara hukum bagi anggota yang bersangkutan. Sesuai hukum yang berlaku di institusi Polri.

“Anggota siap diperiksa. Ini lebih bagus sekali, dan mudah-mudahan bisa kita luruskan dalam Minggu ini,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, pendamping keluarga korban, Kholilul Rahman menyatakan, pihaknya akan tetap mengawal dugaan kasus tersebut ke tingkat yang lebih tinggi.

Menurutnya, apabila selama 20 hari sejak dilaporkan belum ada ketegasan dari pihak kepolisian, maka, akan langsung melangkah ke Polda Jatim.

“Kalau tidak ada tindak lanjut dalam laporan ini dari pihak kepolisian disini, maka kami pasti menempuh jalur hukum lebih lanjut,” ucap Kholil melalui saluran telepon.

Kholil pun juga menguraikan, bahwa dalam proses hukum, berlaku asas keadilan yang sama. Artinya, kata dia, apabila tidak ada kejelasan maka institusi polisi akan dinilai jelek citranya di mata masyarakat.

“Kami dari pihak korban tentunya memohon kepada pihak kepolisan agar memproses anggota yang diduga berbuat demikian,” paparnya.

Selain itu, Kholil juga memegang teguh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, disebutkan beberapa ketentuan umum dalam perkara penyidikan.

“Dalam artian itu misalkan ketika ditangkap disertai bukti surat penangkapan. Itu kan tidak ada, berita acara penangkapan juga tidak ada, kalau memang penyidikan tidak berlanjut atau di stop harusnya kan ada pemberitahuan pemberhentian penyidikan, nah itu tidak ada,” urainya.

Sekedar informasi, diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial KAS (40), warga Kecamatan Bluto melapor ke Polres Sumenep, lantaran dugaan kasus pemerasan sebesar Rp 15 juta oleh oknum polisi gegara solar, Rabu (27/1/2021) lalu sekitar pukul 14.30 WIB.

Hal itu dibuktikan, dalam surat tanda penerimaan laporan bernomor STPL/03/I/2021/YANDUAN yang diterima oleh AIPTU Herdinan Ardiansyah. Dalam suratnya dijelaskan, ihwal kejadian tersebut bermula pada Selasa (12/1/2021) lalu, saat korban bersama anaknya berangkat menggunakan mobil pikap menuju Pelabuhan Kapedi untuk mengambil jeriken kosong milik kelompok nelayan Kepulauan Giliraja sekitar pukul 08.30 WIB.

“Ada kurang lebih sekitar 10 orang kelompok nelayan yang menyuruh saya untuk membeli solar dan menitipkan uang serta 28 jeriken kosong,” kata KAS dalam laporan itu.

Selanjutnya, korban berangkat ke stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) Cangkareman, Desa Aeng Baja Kecamatan Bluto untuk mengisi bahan bakar solar. Usai terisi penuh, pria dua anak ini langsung bertolak menuju ke Pelabuhan Kapedi untuk menyerahkan solar itu pada nelayan yang telah menunggunya.

Namun, di tengah perjalanan, KAS dicegat oleh dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Bluto. Saat itu, kedua polisi tersebut memeriksa surat-surat mengenai hak kuasa pembelian bahan bakar solar tersebut milik KAS.

“Ya saya tunjukkan, surat rekomendasi pembelian solar, data kelompok nelayan Pulau Giliraja, dan surat kuasa pembelian solar dari ketua kelompok nelayan Pulau Giliraja, atas nama Faisol,” bunyi surat laporan KAS yang ditandatangani KASIPROPAM Polres Sumenep, IPTU Muh Abd. Khohar.

Meski surat tersebut telah ditunjukkan oleh korban, kedua oknum polisi tersebut justru membawa korban ke Mapolsek Bluto untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Saat pemeriksaan itu, saya malah dimintai sejumlah uang hingga Rp 15 juta, dengan alasan agar saya tidak dibawa ke Polres Sumenep,” beber KAS.

Berhubung takut dengan ancaman tersebut, KAS akhirnya menghubungi saudara iparnya yang berinisial M untuk minta tolong dicarikan uang dengan jumlah Rp15.000.000 sesuai dengan permintaan oknum polisi.

Tak berselang lama, saudara ipar KAS tiba di Mapolsek Bluto membawa sejumlah uang. KAS yang panik pada saat itu, langsung mengambil sekantong uang yang dibawa saudara iparnya tersebut. Belum sempat memberikan uang kepada oknum polisi itu, KAS dihadang seorang pria. Dia adalah inisial SD, yang tak lain adalah kerabat KAS sendiri.

Dalam pertemuannya, SD berniat membantu KAS dari masalah yang menimpanya, alias akan melakukan negosiasi kepada oknum di Polsek Bluto.

“Jadi uang 15 juta itu saya pasrahkan pada SD. Saat itu SD langsung masuk ke ruangan Kapolsek Bluto. Selang beberapa menit, SD dan dua oknum polisi itu keluar dari ruangan Kapolsek dan pamit pulang. Namun, dua oknum polisi tersebut tetap melanjutkan pemeriksaan pada saya hingga pukul 21.00 WIB,” tutur KAS

Hingga larut malam, KAS baru diperbolehkan pulang oleh kedua oknum polisi tersebut. Diduga oknum polisi itu mengancam KAS untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun terlebih kepada media. Tak cukup hanya sampai di situ, KAS juga diminta wajib lapor setiap Senin dan Kamis ke Mapolsek Bluto.

“Ancamannya, jika tidak maka saya akan dibawa ke Polres Sumenep. Akhirnya, saya pulang dengan membawa jerigen solar dalam keadaan kosong,” pungkasnya. (Zn)

Leave a Comment