BANGKALAN, beritadata.id – Sejumlah barang bukti hasil tindak pidana dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Kamis (31/8/2023). Terbanyak barang bukti yang dimusnahkan adalah rokok ilegal yaitu 2.880.000 batang.
Selain itu ada juga narkotika jenis sabu-sabu dan dan ratusan botol minuman keras jenis arak.
“Semuanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan putusannya dirampas untuk dimusnahkan,” kata Kepala Kejari Bangkalan, Fahmi.
“Rokok-rokok yang tidak dilengkapi pita cukai yang semuanya berjumlah 2.880.000 ini merupakan barang bukti hasil sitaan Kejari Bangkalan sejak Januari hingga 30 Agustus 2023 dan telah berkekuatan hukum tetap,” tambahnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara disiram air yang dipimpin langsung oleh Kajari Bangkalan Fahmi, pejabat Bea Cukai Madura, perwakilan Polres dan Pemkab Bangkalan.
“Pemusnahan di sini hanya simbolis dan selanjutnya akan dilakukan penimbunan di tempat pembuangan sampah di Arosbaya,” ujarnya.
Kajari menjelaskan barang bukti yang disita petugas dari operasi pemberantasan peredaran rokok ilegal yang dilakukan Kejari bersama Bea Cukai Madura dan Pemkab Bangkalan selama ini bukan hanya rokok ilegal, tetapi juga kendaraan bermotor jenis truk yang digunakan sebagai sarana pengangkut.
“Tapi, truknya sudah dikembalikan pada pemiliknya, ada juga uang yang disita sebanyak Rp1,5 miliar. Kalau tersangkanya sudah ditahan, divonis satu tahun penjara,” ucap dia. (Red)
Leave a Comment