SUMENEP, beritadata.id – Menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan pada 8 Juli mendatang, suasana politik ditingkat desa kian mendidih. Terutama di 86 desa yang akan menggelar Pilkades serentak tahun ini.
Ajang pesta demokrasi dikalangan masyarakat bawah itu kian hari diwarnai persoalan tuntutan ketidakpuasan. Ujungnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep menjadi sasaran.
Dimana, puluhan massa aksi mendatangi Dinas terkait meminta keadilan Demokrasi. Kata mereka, bila bukan DPMD siapa lagi yang akan mengurai segala persoalaan terkait Pilkades.
Koordinator aksi lapangan (Korlap) forum advokasi masyarakat (FAM) Desa Payudan Daleman, Kecamatan Guluk-guluk, Robi NR menuntut, DPMD Sumenep agar segera turun tangan perihal adanya dugaan pemalsuan data salah satu calon kepala desa (Cakades) setempat.
“Karena, kami mencium bau busuk kecurangan sistematis yang dilakukan panitia Pilkades,” katanya, Senin (31/5/21).
Selain pemalsuan data lanjut Robi, dalam penjaringan Cakades di Desa Payudan Daleman, rata-rata calon diisi oleh simpatisan, saudara dan kerabat mantan Kades sebelumnya.
“Artinya ada unsur kesengajaan agar calon yang diinginkan masyarakat gugur di sistem skoring,” ujar dia ditengah kepungan aparat.
Tuntutan mereka diantaranya DPMD Membubarkan dan membentuk ulang panitia Pilkades Desa Payudan Daleman. Kedua, membuka data perangkat desa setempat tahun 2016 beserta laporan seluruh kegiatan dan slip gaji perangkat desa. Tiga, meminta DPMD agar mengawal Pilkades setempat sehingga tercipta Pilkades jujur adil dan transparan.
“Kalau tidak mampu mengatasi persoalan ini mundur saja dari jabatan Kepala Dinas DPMD,” imbuhnya.
Sementara itu kepala DPMD Sumenep Moh Ramli meminta, masyarakat yang sedang melakukan aksi agar menyikapi persoalan tersebut dengan kepala dingin.
Sembari menenangkan massa, Moh Ramli mengajak perwakilan dari peserta aksi unjuk rasa berembuk tentang tuntutannya tersebut.
“Mari masuk, perwakilan saja lima orang saja, kita bicarakan didalam,” ajaknya.
Usai menemui perwakilan massa aksi, kepada awak media Moh Ramli mengatakan, pihaknya siap menerima pengaduan selama 24 jam.
Kata dia, perihal soal temuan adanya pemalsuan data dari salah satu peserta calon kepala desa. Ramli menyarankan agar membawa bukti-bukti temuan baru ke aparat penegak hukum. Pasalnya, hal itu merupakan bidang lain.
“Kami selaku Dinas penyelenggara sudah melaksanakan sesuai Perbub nomor 15 tahun 2021,” tandasnya. (Zn)
Leave a Comment