BANGKALAN, beritadata.id – Ahmad Fauzi (49) Mantan Kepala Desa Alang-alang, Kecamatan Tragah, Bangkalan ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran diduga menjadi mafia tanah.
Fauzi dijadikan tersangka lantaran diduga telah melakukan pemalsuan sejumlah dokumen pengurusan tanah.
Fauzi dijerat pasal 263 dan 266 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Surat-surat Otentik dengan ancaman hukuman enam tahun kurungan penjara.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP David Manurung menjelaskan ditangkap sebagai tersangka berdasarkan LP:226/Desember 2018.
“Tersangka ditangkap lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen,” ujarnya, Sabtu (9/11/2019).
Kata David tersangka ingin mendapatkan keuntungan lewat menjual tanah yang bukan hak miliknya.
“Yaitu dengan cara memalsukan surat keterangan ahli waris dan surat keterangan kematian sehingga menyebabkan kerugian,” imbuhnya.
Sampai saat ini lanjut David akibat perbuatan tersangka ditemukan kerugian sebesar Rp 1,8 miliar.
“Setelah memalsukan surat keterangan ahli waris dan surat keterangan kematian, diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM),” katanya.
Setelah itu menurut David SHM tanah yang bukan hak milik tersangka kemudia dijual ke orang lain.
“Kita sudah memeriksa 30 orang saksi untuk mendalami sindikat kejahatan pemalsuan surat tanah tersebut,” jelasnya.
Ditanya apakah akan ada tersangka lain, David belum bisa memastikan karena masih proses pemeriksaan.
“Apakah ada pihak lain yang terlibat kita belum bisa memastikan,” pungkasnya. (Red)
Leave a Comment