SUMENEP, Lingkarjatim.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Ahmad Masuni enggan merealisadikan anggaran 2019. Hal itu dilakukan Masuni sejak 04 April lalu lantaran jabatan yang diembannya sebagai kepala dinas sudah melebihi batas maksimal, yakni lima tahun, sesuai dengan UU No 5/2014. Bahkan Masuni juga menganggap dirinya bukan lagi kepala dinas.
Memang, sesuai UU no 5/2014 pasal 117 ttg ASN dan PP no 11 thn 2017, pasal 133 tentang manajemen pegawai negeri sipil, disebutkan jika JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun. Atas dasar itu, Masuni juga tidak mau lagi tanda tangan surat.
“Ya, jabatan saya sudah kedaluarsa atau expired. Jadi, saya tidak lagi bisa mengambil kebijakan atau tanda tangan apapun. Sebab, jabatan saya sudah berakhir sesuai UU itu. Hanya mematuhi aturan saja,” kata Masuni, Kamis (11/04/2019).
Dikatakan Masuni, sejak tanggal 14 April lalu, mantan Kadisdik Sumenep itu sudah tidak lagi menandatangani surat menyurat. Apalagi sampai merealisasikan anggaran. “Nanti, dipaksakan ada masalah. Hanya taat aturan, kami tidak bermasalah. Saya sekarang hanya ASN biasa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ketua FORKI Sumenep itu juga mengatakan tidak akan mengambil tunjangannya sebagai seorang kadis. Bahkan ketika ada undangan dari pihak provinsi atau pusatpun dirinya tidak akan hadir. “Kan sudah habis jabatannya. Saya tahu aturannya tapi mau dilanggar. Enggak lah,” tegasnya.
Disinggung perihal perpanjangan, dirinya mengaku sampai saat ini belum menerima SK perpanjangan dari Bupati. “Tidak ada perpanjangan. Yang perlu diingat SO baru 2017 lalu, bukan pelantikan tapi pengukuhan. Beda ya, jadi hitungannya dari pelantikan,” tuturnya.
Masuni menegaskan, pihaknya tidak akan bekerja sebagai kadis sebelum ada perpanjangan atau mutasi yang dilakukan. “Ingat soal keuangan negara. Maka legalitas menjadi penting. Kan tidak salah saya patuh pada aturan,” tukasnya. (Lam/Lim)
Leave a Comment